AYOJAKARTA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait pemblokiran sejumlah rekening bank yang viral dan dikeluhkan nasabah baru-baru ini.
Sebelumnya, pada media sosial X dihebohkan dengan keluhan sejumlah nasabah bank di Indonesia terkait rekeningnya tiba-tiba diblokir atas perintah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK, padahal hari Minggu kantor libur,” tulis dari akun @Andrew Darwis yang dikutip dari platform media sosial X oleh AyoJakarta.com pada Senin 2025.
Baca Juga: Ada Loker hingga Besok! Pemprov Jakarta Buka Job Fair 2025 di Jakarta Timur, Ada di 2 Lokasi Loh...
Menanggapi hal ini, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran pada sejumlah rekening bersifat sementara dan terdapat alasan dibaliknya.
“Dalam rangka melindungi dari tindak pidana, PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah-nasabah yang dinyatakan dormant oleh Bank,” jelas akun resmi PPATK di X.
Pemblokiran ini sebagai Langkah untuk melindungi rekening dari potensi penyalahgunaan, seperti peretasan atau penggunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti untuk transaksi yang dapat menyebabkan tindak pidana.
Sebagai informasi, penghentian sementara ini dilakukan karena berdasarkan analisis PPATK pada di tahun 2024.
Setidaknya, lebih dari 28ribu rekening berasal dari jual beli untuk digunakan deposit untuk melalkukan tindak pidana.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendinginkan HP yang Overheat Akibat Cuaca Panas? Coba Ikuti 6 Tips Ini Ya...
Disamping itu, pihak PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran ini bertujuan menghindari Tindak Pidana Pencucian Uang serta tindak pidana penipuan.
Pihak PPATK memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan di rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan disita.
Nasabah dengan rekening terblokir bisa mengajukan permohonan reaktivasi ke bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pihak bank nantinya akan menginformasikan nasabah mengenai rekening dormant mereka dan meminta konfirmasi apakah rekening akan tetap digunakan atau ditutup permanen agar tidak disalahgunakan.
Dengan demikian, rekening yang diblokir PPATK adalah rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan, pemblokiran bersifat sementara dengan dana tetap aman, dan nasabah dapat mengajukan reaktivasi ke bank untuk mengaktifkan kembali rekeningnya. ***
Share this article
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait pemblokiran sejumlah rekening bank Jago