AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjalankan program pemutihan ijazah untuk tahun 2025.
Program ini menyasar ribuan lulusan sekolah swasta yang ijazahnya tertahan akibat tunggakan biaya pendidikan. Hingga tahap ketiga, lebih dari 1.300 peserta didik telah menerima manfaat dari program ini.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan program ini saat menyerahkan bantuan pemutihan tahap ketiga yang digelar di SMK Miftahul Falah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Jagoan Baru! Realme C71 Resmi Meluncur: HP Entry-Level Baterai Jumbo 6300 mAh, Harga Rp2 Jutaan
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap siswa dari keluarga prasejahtera agar tetap dapat melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
Apa Itu Program Pemutihan Ijazah Jakarta 2025?
Program pemutihan ijazah Jakarta 2025 ditujukan bagi lulusan sekolah swasta yang belum bisa mengambil ijazah mereka karena masih memiliki tunggakan biaya sekolah.
Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Baznas (Bazis) Jakarta, dengan target pemutihan sebanyak 6.652 ijazah.
Melalui inisiatif ini, diharapkan para lulusan yang selama ini terkendala secara ekonomi dapat mengakses peluang pendidikan lanjutan atau pekerjaan yang membutuhkan dokumen kelulusan.
Syarat Pemutihan Ijazah Jakarta 2025
Agar dapat mengikuti program ini, berikut beberapa kriteria dan dokumen yang harus dipenuhi:
- Warga dengan KTP dan berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Lulusan dari satuan pendidikan swasta di Jakarta.
- Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
- Tidak sedang bekerja secara formal.
Baca Juga: Cara Melacak Lokasi Orang Lain Lewat WhatsApp dan Google Maps, Mudah dan Akurat
Bagi penerima KJP Plus, wajib menyertakan surat dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP telah digunakan untuk membayar SPP.
Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas keabsahan dokumen dan data.
Cara Mengajukan Pemutihan Ijazah Jakarta 2025
Bagi warga yang memenuhi kriteria, berikut cara mengajukan permohonan pemutihan ijazah:
- Datang ke Suku Dinas Pendidikan sesuai wilayah sekolah.
- Membawa dokumen persyaratan:
- Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan.
- Surat keterangan kepala sekolah (khusus untuk peserta KJP Plus).
- Fotokopi KTP pemohon atau orang tua/wali (bagi pemohon di bawah 17 tahun).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- SKTM dari PTSP Kelurahan (bagi yang tidak masuk dalam DTKS).
- Surat keterangan jumlah tunggakan dari sekolah asal.
Baca Juga: Update! Hasil Cek Saldo PKH dan BPNT Tahap 2 di KKS BRI pada 4 Juni 2025, Sudah Cair atau Belum?
Penyaluran Bantuan Pemutihan Ijazah Tahap 2025
Program ini telah berjalan dalam tiga tahap penyaluran, yaitu:
- Tahap I – 25 April 2025: 117 peserta didik
- Tahap II – 2 Mei 2025: 371 peserta didik
- Tahap III – 3 Juni 2025: 827 peserta didik
Total sementara: 1.315 peserta didik dengan total anggaran lebih dari Rp4,3 miliar.
Baca Juga: Viral! Mobil Plat Merah Lewat Jalur Transjakarta, Polisi Tak Tilang tapi Beri Hormat
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai cara mengikuti program pemutihan ijazah Jakarta 2025 atau bantuan pendidikan lainnya, dapat mengakses kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui:
- Website: https://disdik.jakarta.go.id
- Instagram: @officialpmbdki
- Facebook: PMBDKI1
- X (Twitter): @PMBDKI.***

Share this article
DKI Jakarta gelar pemutihan ijazah 2025 untuk lulusan swasta tak mampu. Sudah bantu 1.315 siswa, target 6.652 ijazah lunas.