AYOJAKARTA.COM - Hadirnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan bentuk inovasi dunia pendidikan yang membawa perubahan signifikan pada kurikulum.
Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Perubahan peraturan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan pendidikan nasional selaras dengan dinamika zaman dan kebutuhan peserta didik di masa depan.
Baca Juga: Wacana Bansos Seumur Hidup, Ini 3 Golongan Masyarakat yang Jadi Target Utama Pemerintah
Salah satu poin yang menarik dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah ada pengenalan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial. Untuk selengkapnya, berikut adalah poin-poin penting dari peraturan tersebut.
- Kokurikuler: Dilakukan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dan mencakup gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat.
- Ekstrakurikuler: Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal wajib menyelenggarakan ekstrakurikuler, sekurang-kurangnya adalah pramuka.
- Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial: Akan diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara bertahap mulai tahun ajaran 2025-2026.
Mata pelajaran tersebut dapat disediakan oleh satuan pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki. Mata pelajaran ini juga dapat dipilih sesuai minat peserta didik.
Struktur kurikulum: Untuk SD diasumsikan 1 tahun adalah 36 minggu dengan 1 jam pelajaran selama 35 menit.
Muatan lokal dapat diintegrasikan ke dalam pelajaran lain, kokurikuler, atau menjadi pelajaran yang berdiri sendiri dengan waktu paling banyak 2 jam pelajaran. Demikian adalah poin-poin penting dari Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.***
Share this article
Permendikdasmen 13/2025 hadirkan pelajaran Koding & AI, wajib pramuka, serta kurikulum baru yang adaptif bagi jenjang dasar-menengah.