AYOJAKARTA.COM--Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan tips untuk membeli obat sirup dan obat lainnya yang diinformasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM memberikan tips untuk membeli obat bagi konsumen di seluruh Indonesia, melalui surat terbuka yang berisi tentang penjelasan terkait dengan sirup obat yang akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Jangan Beli Sembarangan! Berikut Daftar 133 Obat Sirop yang Aman Digunakan Menurut BPOM
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan berita yang menyatakan bahwa ada puluhan anak di Afrika yang menderita gagal ginjal akibat mengonsumsi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
Atas dasar hal tersebut, Kemenkes kemudian memberikan imbauan untuk menyetop peredaran obat sirup di pasaran sebelum BPOM melakukan pengujian ulang terhadap kandungan obat-obat tersebut.
Baca Juga: Daftar 13 Sirop Obat yang Dinyatakan Aman Digunakan, Resmi dari BPOM!
Tak hanya itu saja, Kemenkes juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih obat yang akan dikonsumsi.
Melalui surat yang ada pada laman resmi BPOM, dijelaskan tentang hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh BPOM RI sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut, kemudian terlampir beberapa obat-obatan sirup yang telah lolos uji dan aman untuk dikonsumsi serta bebas dari paparan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang berlebihan.
Selain itu, BPOM juga memberikan beberapa tips yang bisa diikuti oleh masyarakat ketika akan membeli dan mengonsumsi obat, termasuk obat sirup dan jenis lainnya.
Baca Juga: Kabar Baik Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, 7 Pasien Membaik
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut ketika akan membeli obat.
Berikut ini adalah beberapa tips yang disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk masyarakat ketika akan membeli dan memilih obat:
Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Minta Apotek Setop Jual Obat Sirop
- Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
- Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
- Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Baca Juga: Khawatir Gagal Ginjal Akut, Ini Rekomendasi Pengganti Obat Sirup Untuk Anak
Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.
Itulah beberapa tips ketika akan membeli dan mengonsumsi obat yang disampaikan oleh BPOM demi keamanan masyarakat Indonesia dari risiko berbahaya penggunaan obat.

Share this article
Berikut Tips membeli dan mengonsumsi obat-obatan termasuk sirup agar orangtua dan kaum ibu bisa tenang ketika memberikan kepada buah hati