JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sebagian pemerintahan daerah masih belum memahami bagaimana memanfaatkan pajak rokok daerah untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
"Hasil studi menunjukkan, baik pihak pemerintah daerah maupun DPRD, belum sepenuhnya memahami kebijakan pajak rokok daerah," kata Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda, dalam siaran pers Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Selasa (26/11/2019).
Oka, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa ketidakpahaman komisi bidang kesehatan dan keuangan di DPRD menyebabkan lemahnya pengawasan legislatif terhadap eksekutif terkait penggunaan pajak rokok daerah untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
Pihak yang sudah memahami sepenuhnya kebijakan pajak rokok daerah masih terbatas pada dinas kesehatan, badan perencanaan pembangunan, dan Satpol PP.
"Akibatnya, tidak ada konsistensi penganggaran pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok dan upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan dengan menggunakan dana pajak rokok daerah," tuturnya.
Sebelumnya penelitian di lima daerah yaitu Kota Medan, DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Denpasar sudah dilakukan. Penelitian coba menangkap pelaksanaan pajak rokok daerah yang diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU tersebut mengatur, sedikitnya 50 persen dari pajak rokok baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum seperti pemberantasan rokok ilegal dan penegakan aturan kawasan tanpa rokok.
Penelitian tersebut merupakan kerja sama antara Yayasan Pusaka Indonesia, Medan; Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA); Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT); Udayana Central, Bali; No Tobacco Community, Bogor: dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau.

Share this article
Pihak yang sudah memahami sepenuhnya kebijakan pajak rokok daerah masih terbatas pada dinas kesehatan, badan perencanaan pembangunan, dan Satpol PP.