JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kongres Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan Komite Eksekutif PSSI akan digelar pada 2 November 2019 mendatang.
Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali mengingatkan, sebelum terpilihnya figur-figur yang akan memimpin PSSI periode 2019-2023 perlu komitmen bersama demi kemajuan sepakbola Indonesia. Komitmen bersama dimaksudnya pejabat maupun pengurus PSSI tak boleh lagi rangkap jabatan.
Sebab, menurut dia, sejauh ini rangkap jabatan adalah sumber masalah di sepakbola nasional dalam rentang 20 tahun terakhir. Rangkap jabatan memunculkan opini negatif sekaligus juga menghadirkan conflict of interest alias konflik kepentingan.
"Contoh paling konkret adalah pengurus PSSI saat ini. Dari 15 anggota Komite Eksekutif hampir semuanya rangkap jabatan di PSSI maupun di klub maupun Asosiasi Provinsi," tegasnya.
Sebut misalnya, Edy Rahmayadi (Pembina PSMS dan PS TNI plus pemilik saham mayoritas PSMS), Wakil Ketua Umum Joko Driyono (Pemilik Saham Persija Jakarta), Iwan Budianto (Presiden Arema FC), Yoyok Sukawi (Presiden PSIS Semarang), Pieter Tanuri (Presiden Bali United), Condro Kirono (Presiden klub Bhayangkara FC). Sementara Johar Lin Eng (Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah), Dirk Soplanit (Maluku), juga Yunus Nusi (Kalimantan Timur).
"Akhirnya, kerja di Komite Eksekutif tidak fokus. Benturan kepentingan terjadi. Alhasil, perolehan hasil klub-nya selalu dikaitkan dengan keberadaannya di PSSI," terang Akmal.
Ia meminta semua pengurus inti PSSI harus fokus agar bisa menjalankan cita-cita reformasi tata kelola sepak bola nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
AYO BACA : PSSI Tetapkan Jadwal Final Leg 2 PSM Makassar vs Persija
"PSSI juga harus dikembalikan ke makna singkatannya: PSSI (Profesional-Sportif-Sehat-Integritas). Ini penting untuk kita jaga bersama. Rangkap jabatan akan membuka konflik kepentingan dalam pengambilan-pengambilan keputusan penting untuk sepak bola nasional,” Akmal menambahkan.
Akmal kembali menegaskan, pejabat yang menjadi Komite Eksekutif maupun pengurus PSSI dan LIB dan juga berstatus sebagai pejabat/pengelola klub harus memilih.
"Tidak boleh lagi double job karena ini akan sangat mempengaruhi segala kebijakan yang diambil yang berpotensi berbenturan dengan kepentingan tertentu," ujarnya.
Meski, dalam statuta FIFA maupun Statuta PSSI tidak disebutkan secara implisit terkait rangkap jabatan. Tapi, etika moralnya tetap digariskan.
"Di Statuta FIFA misalnya. Termaktub dalam pasal 15. Disebutkan misalnya a. To be nuetral in matters of politics and religion, c. To be independence and avoid any form of political inteference, i. To avoid conflict of interest in decision making. Dalam statuta PSSI juga digariskan secara umum dalam pasal 7 tentang Netralitas dan Non Diskriminasi," paparnya.
Rangkap jabatan sejauh ini, menurut dia, ikut berperan merusak cita-cita besar percepatan pembangunan sepakbola nasional. "Bukan prestasi yang diraih, tapi lebih banyak diisi sensasi dan kontroversi pengurusnya," kata Akmal.
Pasalnya, sepakbola Indonesia belum benar-benar diisi oleh profesional yang berintegritas dan jauh dari kepentingan baik itu kelompok maupun klub yang menjadi peserta kompetisi.
"Bila PSSI mau baik mari mulai dari sekarang kita luruskan niat dan jalankan aturan sesuai dengan apa yang sudah digariskan. Tidak ada lagi Superman dan Superboy di sepakbola nasional. Sepakbola Indonesia butuh keteladan pemimpinnya," Akmal menegaskan.
AYO BACA : Daftar Balon Exco PSSI, Ary Julianta Dikawal Pengurus PWI Jaya
Share this article
Sejauh ini rangkap jabatan adalah sumber masalah di sepakbola nasional dalam rentang 20 tahun terakhir. Rangkap jabatan memunculkan opini negatif sekaligus juga menghadirkan conflict of interest alias konflik kepentingan.