JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi perhatian DPR RI.
Kasus tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha agar manfaat program KUR benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, mengapresiasi langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI yang mengambil tindakan dengan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya memberantas praktik kecurangan sekaligus menjaga kredibilitas program KUR sebagai salah satu instrumen pembiayaan bagi pelaku usaha produktif.
Kawendra menilai, ketegasan BNI dalam menangani persoalan tersebut menunjukkan komitmen perseroan untuk terus memperbaiki tata kelola penyaluran KUR.
Ia berharap evaluasi yang dilakukan tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi juga mampu menghasilkan sistem yang lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.
Sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang, Kawendra juga mengapresiasi peran BNI dalam menyalurkan KUR kepada masyarakat.
Menurut dia, program tersebut memiliki arti penting karena membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.
Karena itu, pembenahan tata kelola dinilai perlu terus dilakukan agar KUR tetap menjadi instrumen pembiayaan yang efektif tanpa memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan.
Dengan sistem yang semakin baik, program tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat secara optimal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, BNI menjelaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan KUR di Jember merupakan tindak lanjut atas temuan indikasi pelanggaran dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
Setelah menemukan indikasi tersebut, perseroan melaporkan perkara itu kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mendukung proses hukum, BNI juga melakukan penguatan pada sistem penyaluran KUR sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Sejumlah perbaikan diterapkan mulai dari analisis kredit secara langsung (one-on-one) kepada calon debitur tanpa melibatkan collection agent (CA), penguatan proses verifikasi calon penerima, pembatasan radius maksimal wilayah penyaluran, digitalisasi proses kredit, hingga peningkatan monitoring dan audit secara berkala.
Rangkaian langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran KUR berlangsung lebih terukur, akuntabel, dan tepat sasaran.
Penguatan sistem juga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan identitas maupun penguasaan dana oleh pihak yang tidak berhak.
BNI menegaskan akan terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan, baik yang dilakukan oleh oknum internal maupun pihak eksternal.
Perseroan berharap penguatan tata kelola tersebut dapat menjaga kualitas penyaluran KUR sehingga program pembiayaan pemerintah tetap memberikan manfaat bagi pelaku usaha yang berhak menerimanya.
Share this article
DPR mengapresiasi langkah BNI melaporkan dugaan penyimpangan KUR di Jember sekaligus memperkuat tata kelola agar penyaluran tepat sasaran.