KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka terorisme di kawasan Jalan Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan tersangka berinisial TO diamankan pada Selasa 15 Maret 2022 pukul 05.00 WIB kemarin.
Baca Juga: Jelang Nataru, Densus 88 Ringkus 5 Terduga Teroris di Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan
"Densus 88 melakukan penangkapan atau penegakan hukum tindak pidana terorisme terhadap tersangka atas nama TO," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Maret 2022.
Meski demikian, Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci peran tersangka TO dalam pergerakan terorisme di Indonesia.
Baca Juga: Polri Jelaskan Peran 2 Tersangka Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur
Ramadhan memastikan bahwa tersangka TO merupakan bagian dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Jadi memang tersangka terorisme merupakan PNS atau ASN dan masuk ke kelompok Jamaah Islamiyah (JI)," katanya.
Baca Juga: Pantau Pergerakan JI dan JAD, 4 Terduga Teroris Ditangkap Tim Densus 88
Menurutnya, tersangka TO sehari-harinya berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun, Ramadhan belum memaparkan dimana tempat TO berdinas.

Share this article
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka terorisme di kawasan Jalan Perumahan Samawa Village, Tangerang, Banten.