TANGERANG, AYOJAKARTA.COM—Sidang perdana Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Banten yang menewaskan 49 orang akhirnya digelar, Selasa (25/1/2022).
Empat petugas lapas tersebut yang menjadi terdakwa didakwa melakukan kelalaian dan kealpaan.
Keempat terdakwa itu yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Baca Juga: Tiga Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Tangerang ini dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama 15 menit dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dakwaan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri Dili.
Keempat terdakwa mendapat dakwaan yang tak sama. Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.
Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP tentang Kesalahan (Kealpaan) hingga Menyebabkan Kebakaran.
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Tiga Petugas Ditetapkan Tersangka
"Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU?" tanya Hakim Ketua Aji Suryo kepada para terdakwa saat sidang.
Mereka berempat kompak menjawab, "Tidak".
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Rabu (26/1), sidang perdana kasus kebakaran Lapas Tangerang ini sempat ditunda.
Baca Juga: Dua Orang Kembali Diperiksa Terkait Kebakaran Lapas Tangerang, Barang Bukti Dievaluasi
Hakim Anggota, Elly Istianawati mengatakan, penundaan sidang lantaran mertua dari ketua majelis hakim meninggal dunia.
"Sidang ditunda, karena majelis hakim berhalangan hadir. Mertuanya meninggal dunia di Palembang," kata Elly di ruang PN Tangerang.

Share this article
Empat petugas Lapas Tangerang tersebut yang menjadi terdakwa didakwa melakukan kelalaian dan kealpaan.