TANGERANG, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial Y yang berperan sebagai penghubung eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap ahli pengobatan alternatif bernama Alex di Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan tersangka Y ditangkap di daerah Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
"Informasi dari anggota dilapangan, ada satu pelaku pembunuh paranormal sudah ditangkap di daerah Jasinga. Jadi semuanya tersangka berjumlah 4 orang," ujarnya, Rabu 29 September 2021.
Petugas kepolisian terlebih dahulu menangkap tiga tersangka berinisial M (42), K (28) dan S (28) di kawasan Serang, Banten.
"Pertama yang berhasil kita amankan adalah saudara M, ini adalah yang menginsiator kejadian ini. Dia yang menginisiasi, dia aktor intelektualnya. Hari Kamis yang lalu kita amankan yang bersangkutan itu di daerah Serang, Banten, pada saat yang bersangkutan di rumah makan," katanya.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku M berperan sebagai inisiator, ia juga memerintahkan S dan K untuk membunuh Alex.
"Jadi tiga orang tersangka yang sudah kita amankan, yang pertama M sebagai inisiator. Kemudian, K sebagai eksekutornya yang melakukan penembakan. Lalu S ini adalah joki atau pilotnya yang menunggu pada saat K selesai melakukan eksekusi, kemudian melarikan bersama-sama dengan S," kata Yusri.
Pelaku Y berperan sebagai penghubung untuk mencari eksekutor. Dalam aksinya, pelaku M mengeluarkan uang sekitar Rp 60 juta. Pelaku Y mendapatkan uang Rp 10 juta, sedangkan K dan S yang merupakan eksekutor mendapatkan uang Rp 50 juta.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan dalam kasus penembakan terhadap ahli pengobatan alternatif bernama Alex di Jalan Gempol, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu 18 Jakarta 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan tiga tersangka berinisial M (42), K (28) dan S (28) ditangkap di kawasan Serang, Banten.
Polisi juga mengimbau kepada pelaku Y yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.
"Kami kasih waktu 3x24 jam kepada Y untuk segera menyerahkan diri kepada PMJ atau polres Tangerang Kota, kami sudah tahu identitasnya, tim masih bergerak di lapangan, kami akan tindak tegas. Ini inisial Y yang DPO. Jadi total ada 4 pelakunya," ujarnya, Selasa 28 Agustus 2021.

Share this article
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan tersangka Y ditangkap di daerah Jasinga, Bogor, Jawa Barat.