TANGERANG, AYOJAKARTA.COM – Polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus pelarian narapidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53).
Dari pemeriksaan terbaru, polisi menetapkan dua tersangka petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut membantu Cai Ji Fan melarikan diri melalui gorong-gorong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Adapun, kedua tersangka merupakan Wakil Komandan Regu dan Petugas Kesehatan Lapas.
"Kita naikan statusnya dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan dengan Pasal 4260 KUHP yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri. Keduanya diancaman dengan hukuman 4 tahun penjara.
AYO BACA : Ini 4 Fakta Temuan Komisi III di Lokasi Kaburnya Napi WN Tiongkok
"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri," ujar Yusri.
Penyidik sebelumnya mengungkap peran Wakil Komandan Regu dan Petugas Kesehatan Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga turut membantu Cai Ji Fan melarikan diri melalui gorong-gorong.
Yusri ketika itu mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berinisial S tersebut diduga membantu Cai Ji Fan membelikan perkakas bangunan yang digunakan untuk menggali lubang hingga menebus gorong-gorong. Salah satunya yakni mesin pompa air.
"Dia menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan," kata Yusri.
Selain membelikan alat perkakas, Yusri menyebut bahwa petugas sipir juga turut mengantarkan alat tersebut kepada Cai Ji Fan. Atas bantuannya itu, Cai Ji Fan pun memberikan imbalan sebesar Rp100 ribu.
"Menurut keterangan dia membeli itu dia dapat imbalan Rp100 ribu, dia mengantar juga Rp100 ribu, itu keterangannya dari yang bersangkutan," bebernya.
AYO BACA : Cai Changpan Kabur, Lima Pejabat Lapas Kelas 1 Tangerang Dinonaktifkan
Gorong-gorong
Cai Ji Fan narapidana mati kasus narkoba di Lapas Klas 1 Tangerang sebelumnya melarikan diri melalui gorong-gorong yang dibuatnya, pada Senin (14/9/2020).
Gorong-gorong tersebut diduga dibuat dari kamar tahanan selama delapan bulan hingga menembus saluran pembuangan air perkampungan warga di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tepatnya berada di sebelah kiri pintu gerbang Lapas.
Belakangan diketahui bahwa Cai Ji Fan menggali gorong-gorong tersebut dengan menggunakan alat perkakas bangunan seperti sekop, obeng hingga pompa air. Aktivitas penggalian tersebut dilakukan oleh Cai Ji Fan setiap malam hingga pagi.
Satu-persatu fakta dibalik pelarian Cai Ji Fan pun akhirnya terungkap. Salah satunya, terkuak bahwa Cai Ji Fan sempat membeli rokok di sekitar Lapas dan pulang ke rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
Hal itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan terhadap istri Cai Ji Fan.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada istri yang bersangkutan dan keluarganya, karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4 sampai 5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tenjo, Bogor," ungkap Yusri.
Selain sempat pulang ke rumahnya di Bogor, Cai Ji Fan ternyata juga sempat membeli rokok di warung sekitar Lapas. Fakta tersebut diperoleh berdasar kesaksian warga sekitar.
"Beberapa saksi-saksi masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat dia tempat membeli rokok, itu kita lakukan pemeriksaan," tutupnya.
AYO BACA : 3 Pelaku Penembakan di Tangsel Ditangkap, 8 Orang Jadi Korban
![Begini wajah napi Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang. [Ist]](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755665108076-cai-changpan-alias-antoni-dok-polisi.jpg)
Share this article
Polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus pelarian narapidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53).