TANGERANG, AYOJAKARTA.COM -- Secarik surat Berita Acara Rukun Warga (RW) 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang dinilai kontroversial beredar di aplikasi pesan WhatsApp.
Pasalnya, surat tersebut berisi empat peraturan dan ketentuan kegiatan yang wajib dipatuhi warga non muslim yang tinggal di dalam lingkungan perumahan tersebut.
Pertama, (warga non muslim) tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Kedua, tidak boleh melaksanakan kegiatan dengan ketentuan; a) tidak mengundang tamu daru luar perumahan, b) tidak menggunakan pengeras suara, c) tidak membawa pemuka agama.
Ketiga, dalam hal duka, "di himbau 1 x 24 jam segera di kebumikan". Dan keempat, melaporkan kegiatan kepada pengurus RT/RW minimal 3 hari sebelum acara.
Surat tersebut dibubuhkan stempel dan disetujui sefta ditandatangani enam ketua RT, yakni RT 001, RT 002, RT 003, RT 004, RT 005, RT 006 dan ketahui Ketua RW 06 serta Kepala Desa Rajeq.
Share this article
Secarik surat Berita Acara Rukun Warga (RW) 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan rajeg, Kabupaten Tangerang yang dinilai kontroversial beredar di aplikasi pesan WhatsApp. Pasalnya, surat tersebut berisi empat peraturan dan ketentuan kegiatan yang wajib dipatuhi warga non muslim yang tinggal di dalam lingkungan perumahan tersebut.