AYOJAKARTA.COM - Usai menjatuhi hukuman kurungan selama 6.5 tahun untuk pelaku korupsi Timah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi sorotan.
Sosok Eko Aryanto selaku Ketua Hakim yang menjatuhi hukuman pada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ini menjatuhi hukuman jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU atau Jaksa Penuntut Umum, lantas siapakah Eko Aryanto?
Tak hanya profilnya saja yang kini santer dibicarakan publik, harta kekayaan miliknya pun kini menjadi sorotan yang dimana Eko Aryanto mengalami kenaikan kekayaan dalam 1 Tahun sebanding dengan 7 kali UMP Jakarta saat ini yakni Rp 37 juta.
Dilansir dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2023, sosok Hakim Eko Aryanto memiliki kekayaan sebanyak Rp 2.82 Miliar.
Selain itu, sosok Hakim yang menjatuhi vonis suami Sandra Dewi ini diketahui memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m persegi atau 100 m persegi di Kabupaten atau Kota Malang senilai lebih dari Rp 1.3 Miliar.
Eko juga memiliki 3 mobil dan 2 motor dengan nilai Rp 910 juta.
Yang dimana kekayaan milik Eko Aryanto ini naik sebesar Rp 37 juta di Tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya yang dimana kenaikan ini berjumlah hampir 7 kali lipat UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 5.067.381.
Baca Juga: Pabrik Aksesoris di Bandung, AirTags di Batam, Apa Sebenarnya Rencana Besar Apple?
Eko Haryanto adalah sosok Ketua Hakim yang lahir di Malang pada tanggal 25 Mei 1968 dan merupakan PNS dengan golongan IVd.
Selain itu, sosok Eko Haryanto juga diketahui kerap mengadili tindak pidana selain kasus korupsi Timah ini, Dia juga pernah mengadili kelompok criminal John Kei.
Diketahui Eko Aryanto menjatuhi hukuman 6.5 Tahun penjara kepada Harvey Moeis dengan denda Rp 1 Miliar dan diwajibkan membayar kerugian Negara Rp 210 Miliar.
Hal ini dilakukan oleh Eko Haryanto lantaran Suami Sandra Dewi ini dianggap bertingkah laku baik dalam proses pengadilan kasus Timah ini.
Baca Juga: Apple Resmi Setujui Investasi Rp15,8 Triliun di Indonesia, Kapan Produksi iPhone 16 Series Dimulai?
Selain itu, Dia juga menyebut jika Harvey Moeis bukan bagian dari direksi atau pemegang saham PT RBT yang dimana tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan Kerjasama.
Dimana sebelumnya Harvey Moeis hanya membantu lantaran dianggap memiliki pengalaman bisnis Batubara yang sebelumnya PT Timah Tbk sulit memperoleh bijih timah.
Tak hanya itu, PT Timah Tbk juga dinilai berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor.
Demikian informasi terkait profil dan harta kekayaan milik Hakim Eko Aryanto yang mengalami kenaikan di Tahun 2023 yang nominalnya mencapai Rp 2.82 Milyar atau naik sebanyak 7 kali lipat UMP Jakarta 2024 atau Rp 37 juta dibandingkan Tahun 2022.
Share this article
Dilansir dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2023, Hakim Eko Aryanto memiliki kekayaan sebanyak Rp 2.82 Miliar.