AYOJAKARTA.COM - Nama Reynhard Sinaga kembali menjadi sorotan publik setelah BBC merilis film dokumenter Catching a Predator, yang mengulas kembali kasus kekerasan seksual terbesar dalam sejarah hukum Inggris.
Warga Negara Indonesia (WNI) ini divonis penjara seumur hidup pada Januari 2020 setelah terbukti melakukan 159 pelanggaran seksual terhadap 48 korban pria.
Kejahatan yang dilakukan Reynhard antara 2015 hingga 2017 di Manchester, Inggris, digambarkan hakim sebagai tindakan seorang “predator seksual setan.”
Di balik sosoknya yang dikenal ramah dan berpendidikan tinggi, Reynhard menggunakan apartemennya sebagai tempat menjebak korban.
Modusnya sama yaitu ia mengincar pria muda di sekitar kelab malam, menawarkan bantuan atau tempat beristirahat, lalu membius mereka dengan minuman yang telah dicampur obat. Saat korban tak sadarkan diri, ia melakukan pelecehan dan merekam aksinya.
Penemuan rekaman video ratusan jam di ponselnya menjadi bukti kuat dalam persidangan. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berhasil melawan dan melaporkannya ke polisi pada Juni 2017. Dari sinilah terbongkar skala kejahatan yang luar biasa besar.
Reynhard, lulusan Universitas Indonesia dan mahasiswa S2 di Universitas Manchester, sama sekali tidak menunjukkan penyesalan di pengadilan.
Ia bersikeras bahwa semua hubungan seksual terjadi atas dasar suka sama suka, klaim yang dibantah keras oleh bukti rekaman video yang ia buat sendiri. Kini Reynhard menjalani hukumannya di penjara dengan keamanan maksimum, HMP Wakefield, Yorkshire.
Baru-baru ini, ia dikabarkan diserang oleh narapidana lain hingga nyaris kehilangan nyawa. Pelaku penyerangan kini tengah diadili oleh Pengadilan Manchester.
Sementara itu, orang tua Reynhard dilaporkan telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra untuk meminta pemulangan anaknya ke Indonesia.
Namun, Yusril menegaskan belum ada pembahasan atau keputusan pemerintah terkait permintaan tersebut. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga menilai pemulangan napi WNI sebaiknya diprioritaskan bagi mereka yang berkelakuan baik di luar negeri.
Baca Juga: Kemenag Umumkan 101.786 Guru Lulus PPG, Bukti Penghargaan untuk Pahlawan Pendidikan
Berapa Lama Masa Hukuman Reynhard Sinaga?
Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan masa minimum 30 tahun, artinya ia baru dapat mengajukan pengampunan atau pembebasan bersyarat setelah menjalani 30 tahun penjara, atau sekitar tahun 2050.***
Share this article
Reynhard Sinaga, WNI pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris, divonis seumur hidup dengan minimal 30 tahun penjara. Ia baru bisa ajukan pembebasan bersyarat sekitar tahun 2050.