Terseret Kasus Korupsi Timah 300 T, Sandra Dewi Terancam Dijerat UU TPPU Pasif hingga Hukuman 5 Tahun Penjara

Hakim kembali menggali keterangan soal dana yang diduga mengalir deras dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi dan juga pihak-pihak lain.

Hakim kembali menggali keterangan soal dana yang diduga mengalir deras dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi dan juga pihak-pihak lain.

AYOJAKARTA.COM - Artis Sandra Dewi kembali dihadirkan di persidangan kasus korupsi tata kelola timah pada PT Timah Tbk.

Kasus korupsi timah yang sudah menetapkan 21 tersangka, salah satunya Harvey Moeis, suaminya. 

Dalam persidangan ini, hakim kembali menggali keterangan soal dana yang diduga mengalir deras dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi dan juga pihak-pihak lain.

Persidangan yang digelar Kamis, 10 Oktober 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta ini menghadirkan Sandra Dewi selaku saksi.

Dalam persidangan, Sandra Dewi ditanya terkait pengalihan dana Rp10 milyar dari rekening miliknya kepada istri dari Suparta yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka TIN (RBT) yaitu Anggraeni.

PT RBT merupakan salah satu perusahaan smelter swasta yang mendapatkan kerja sama dengan PT Timah, Tbk yang juga diwakili suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Namun Sandra Dewi menyatakan uang Rp10 milyar tersebut adalah pinjaman pribadi Suparta ke pihaknya untuk modal bisnis dengan bunga 18%.

Baca Juga: Ketahui Karakter dalam Dirimu dengan Memilih Bangku yang Ingin Kamu Tempati

Istri dari Suparta, Anggraeni juga menyatakan uang itu telah dikembalikan dengan skema pembayaran via transfer dan tunai beberapa kali.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Sandra Dewi mendapat aliran dana dari Harvey Moeis sebesar Rp3,1 milyar.

Jaksa juga menyatakan Harvey juga memberikan barang-barang mewah termasuk tas branded berbagai merek.

Kejaksaan Agung juga telah menyita 88 tas mewah Sandra Dewi, walaupun artis dan model tersebut membantah bahwa tas branded tersebut bukan pemberian Harvey Moeis melainkan dari hasil kerja kerasnya sendiri sebagai artis selama hampir 20 tahun.

Baca Juga: Ayam atau Wanita Berbibir Merah? yang Kamu Lihat Pertama Kali Ungkap Karakter yang Tidak Diketahui

Menanggapi hal ini, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menyebut Sandra Dewi yang merupakan saksi dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis, bisa saja terjerat pidana.

Besar kemungkinan, ibu dua anak ini terjerat UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pasif karena ikut menerima aliran dana dari Harvey.

"Dia (Sandra Dewi) muncul di persidangan sebagai saksi berkaitan dengan TPPU dan TPPU terdakwa itu saksinya adalah istrinya, memang memegang peranan sangat penting," ujar Yenti, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Official iNews, Jum'at, 11 Oktober 2024.

Menurutnya, UU TPPU Pasif ini memang menyasar keluarga terdakwa.

"TPPU pasif pada umumnya sasarannya Pasal 5 UU TPPU adalah untuk keluarga. Kemungkinan aliran dana korupsi untuk istri sangat kuat," tambahnya.

"Uang hasil korupsi kemana saja jadi apa dan setelah itu disita dan dirampas dengan putusan," terang Yenti.

Yenti juga menyebutkan bahwa Sandra Dewi bisa terjerat pasal 5 UU TPPU dengan hukuman penjara maksimal lima tahun jika terbukti menerima aliran dana korupsi dari suaminya, Harvey Moeis.

Baca Juga: PKH BPNT Peralihan Pos ke KKS Sudah SI tapi Saldo Belum Masuk? Jangan Panik, Simak Dulu Penjelasan Petugas Ini

"Bukan berarti setelah dirampas sudah, tentu tidak. Karena orang yang menerima hasil kejahatan di mana dia patut diduga, bahwa yang diterima ini tidak sesuai dengan profile suami, atau sesuatu yang mencurigakan, bisa dikatakan Pasal 5 ancaman pidana lima tahun maksimum," pungkasnya.

Sebagai informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa menerima cipratan dana Rp420 milyar dari korupsi tata kelola timah.

Harvey menjadi perpanjangan dari PT RBT disebut melakukan kecurangan dan kong kalikong dengan PT Timah, Tbk untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, Tbk.

Kejaksaan menduga Harvey telah menyamarkan pemberian uang itu dengan dalih dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Hingga saat ini, kasus korupsi ini terus bergulir di mana Kejaksaan telah menetapkan total 21 tersangka dengan berbagai peran.

Baca Juga: Ada Perbedaan antara Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2024 dengan tahun Sebelumnya, Cek Selengkapnya di Sini

Selain Harvey Moeis, pengusaha Helena Lim juga diduga berperan menampung uang hasil korupsi sebesar 30 US Dollar Amerika atau setara Rp430 milyar.

Turut terlibat pula Direktur PT Timah, Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, dan Ahmad Albani, Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.