AYOJAKARTA.COM - Artis Sandra Dewi kembali dihadirkan di persidangan kasus korupsi tata kelola timah pada PT Timah Tbk.
Kasus korupsi timah yang sudah menetapkan 21 tersangka, salah satunya Harvey Moeis, suaminya.
Dalam persidangan ini, hakim kembali menggali keterangan soal dana yang diduga mengalir deras dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi dan juga pihak-pihak lain.
Persidangan yang digelar Kamis, 10 Oktober 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta ini menghadirkan Sandra Dewi selaku saksi.
Dalam persidangan, Sandra Dewi ditanya terkait pengalihan dana Rp10 milyar dari rekening miliknya kepada istri dari Suparta yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka TIN (RBT) yaitu Anggraeni.
PT RBT merupakan salah satu perusahaan smelter swasta yang mendapatkan kerja sama dengan PT Timah, Tbk yang juga diwakili suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Namun Sandra Dewi menyatakan uang Rp10 milyar tersebut adalah pinjaman pribadi Suparta ke pihaknya untuk modal bisnis dengan bunga 18%.
Baca Juga: Ketahui Karakter dalam Dirimu dengan Memilih Bangku yang Ingin Kamu Tempati
Istri dari Suparta, Anggraeni juga menyatakan uang itu telah dikembalikan dengan skema pembayaran via transfer dan tunai beberapa kali.
Sebelumnya Jaksa mendakwa Sandra Dewi mendapat aliran dana dari Harvey Moeis sebesar Rp3,1 milyar.
Jaksa juga menyatakan Harvey juga memberikan barang-barang mewah termasuk tas branded berbagai merek.
Kejaksaan Agung juga telah menyita 88 tas mewah Sandra Dewi, walaupun artis dan model tersebut membantah bahwa tas branded tersebut bukan pemberian Harvey Moeis melainkan dari hasil kerja kerasnya sendiri sebagai artis selama hampir 20 tahun.
Baca Juga: Ayam atau Wanita Berbibir Merah? yang Kamu Lihat Pertama Kali Ungkap Karakter yang Tidak Diketahui
Menanggapi hal ini, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menyebut Sandra Dewi yang merupakan saksi dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis, bisa saja terjerat pidana.
Besar kemungkinan, ibu dua anak ini terjerat UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pasif karena ikut menerima aliran dana dari Harvey.
"Dia (Sandra Dewi) muncul di persidangan sebagai saksi berkaitan dengan TPPU dan TPPU terdakwa itu saksinya adalah istrinya, memang memegang peranan sangat penting," ujar Yenti, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Official iNews, Jum'at, 11 Oktober 2024.
Menurutnya, UU TPPU Pasif ini memang menyasar keluarga terdakwa.
"TPPU pasif pada umumnya sasarannya Pasal 5 UU TPPU adalah untuk keluarga. Kemungkinan aliran dana korupsi untuk istri sangat kuat," tambahnya.
"Uang hasil korupsi kemana saja jadi apa dan setelah itu disita dan dirampas dengan putusan," terang Yenti.
Yenti juga menyebutkan bahwa Sandra Dewi bisa terjerat pasal 5 UU TPPU dengan hukuman penjara maksimal lima tahun jika terbukti menerima aliran dana korupsi dari suaminya, Harvey Moeis.
"Bukan berarti setelah dirampas sudah, tentu tidak. Karena orang yang menerima hasil kejahatan di mana dia patut diduga, bahwa yang diterima ini tidak sesuai dengan profile suami, atau sesuatu yang mencurigakan, bisa dikatakan Pasal 5 ancaman pidana lima tahun maksimum," pungkasnya.
Sebagai informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa menerima cipratan dana Rp420 milyar dari korupsi tata kelola timah.
Harvey menjadi perpanjangan dari PT RBT disebut melakukan kecurangan dan kong kalikong dengan PT Timah, Tbk untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Kejaksaan menduga Harvey telah menyamarkan pemberian uang itu dengan dalih dana CSR (Corporate Social Responsibility).
Hingga saat ini, kasus korupsi ini terus bergulir di mana Kejaksaan telah menetapkan total 21 tersangka dengan berbagai peran.
Baca Juga: Ada Perbedaan antara Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2024 dengan tahun Sebelumnya, Cek Selengkapnya di Sini
Selain Harvey Moeis, pengusaha Helena Lim juga diduga berperan menampung uang hasil korupsi sebesar 30 US Dollar Amerika atau setara Rp430 milyar.
Turut terlibat pula Direktur PT Timah, Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, dan Ahmad Albani, Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Share this article
Hakim kembali menggali keterangan soal dana yang diduga mengalir deras dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi dan juga pihak-pihak lain.