AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
“Presiden memutuskan bahwa empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat akan dicabut izin usahanya,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2025 dan Daftar Harga Lengkapnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Daftar Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Terdapat lima perusahaan yang sebelumnya mengantongi izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat:
- PT Gag Nikel (Izin Operasi Produksi sejak 2017)
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (Izin Operasi Produksi sejak 2013)
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) (IUP diterbitkan pada 2013)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) (IUP diterbitkan pada 2013)
- PT Nurham (IUP diterbitkan pada 2025)
Diketahui bahwa dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
Tambang Nikel Tuai Protes Warga dan Aktivis
Aktivitas pertambangan di Raja Ampat telah menimbulkan kekhawatiran lingkungan, terutama karena 97 persen wilayah ini merupakan kawasan konservasi.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pencemaran lingkungan akibat tambang, namun mengakui keterbatasan kewenangan daerah dalam mencabut izin.
“Kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan penuh ada di pemerintah pusat,” ujar Orideko di Sorong (31/5). Selain dari pemerintah daerah, protes juga datang dari aktivis lingkungan dan pemuda Papua.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Link dan Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK Jakarta 2025
Dalam sebuah forum pertambangan bertajuk Indonesia Critical Minerals Conference 2025, sekelompok aktivis membentangkan spanduk protes bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.
KLHK Temukan Pelanggaran Tambang, ESDM Klaim Tak Ada Masalah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat antara 26 hingga 31 Mei 2025.
Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh empat perusahaan, yakni PT Gag Nikel, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP.
Namun, klaim berbeda disampaikan oleh Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarnousai menyatakan bahwa secara keseluruhan, tidak ditemukan masalah besar dalam operasional tambang di kawasan tersebut.
Baca Juga: Catat! Ini 6 Tips War Tiket Konser BLACKPINK di Jakarta 2025 agar Tak Kehabisan
“Dari hasil tinjauan udara dan lokasi, tidak terlihat adanya sedimentasi mencolok di pesisir. Secara keseluruhan, tidak ada isu berarti,” terang Tri dalam keterangan resmi, Sabtu (7/6), usai meninjau lokasi tambang bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Keputusan Prabowo mencabut izin tambang di Raja Ampat menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan di kawasan yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia.
Langkah ini juga menjadi respons nyata terhadap desakan masyarakat dan aktivis yang menolak keberadaan industri ekstraktif di wilayah konservasi.
Dengan dicabutnya IUP dari empat perusahaan tersebut, diharapkan Raja Ampat bisa tetap menjadi ikon keanekaragaman hayati Indonesia yang bebas dari ancaman kerusakan lingkungan.***
Share this article
Prabowo cabut izin 4 tambang nikel di Raja Ampat demi lindungi lingkungan, respons desakan warga & aktivis atas ancaman kawasan konservasi.