AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini beredar informasi yang bersifat imbauan kepada warga Lampung untuk menggunakan topi secara terbalik.
Hal ini diketahui dari surat Himbauan Bersama yang dibagikan oleh akun Instagram @localpridegarage.
Arahan menggunakan topi terbalik tersebut merupakan buntut dari tewasnya dua warga Kabupaten Lampung Barat akibat serangan harimau.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Jenis Rambut Kamu Bergelombang, Lurus atau Keriting? Bisa Tahu Sifat Terpendam Loh
Akibat peristiwa tersebut, pemerintah setempat langsung mengeluarkan surat edaran yaitu Surat Himbauan Bersama.
Surat Himbauan Bersama tertanggal 22 Februari 2024 itu ditandatangani oleh Camat Bandar Negeri Suoh, Camat Suoh, Kepala Balai Besar TNBBS Ka. Resort, Koramil Batu Brak, dan Kapolsek BNS dan Suoh.
Surat edaran tersebut dikeluarkan agar untuk antisipasi dari serangan harimau.
Ini karena pemakaian topi secara terbaik dipercaya dapat mengelabui harimau tersebut.
Terdapat tujuh imbauan yang tertera dalam surat edaran tersebut yang ditujukan kepada warga.
Baca Juga: Arti Mimpi Faceless Girl yang Viral di TikTok, Ternyata Ini Artinya
Adapun 7 imbauan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Hindari aktivitas sendiri di kebun dan jika terpaksa diusahakan untuk berkelompok minimal 3 orang.
2. Hindari keluar dan beraktivitas pada jam-jam agresivitas harimau yaitu jam 15.00 sore sampai jam 10.00 pagi.
3. Jika bertemu dengan harimau jangan membelakangi dan jika memungkinkan memakai topi terbalik (topi menghadap ke belakang)
4. Populasi keberadaan harimau di TNBBS masih ada dan memang populasi asli BUKAN HASIL PELEPASAN LIARAN BARU.
5. Pada hari Kamis 21 Februari 2024 tim TNBBS telah memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan. Sampai dengan harimau tersebut tertangkap dan akan dilanjutkan dengan langkah-langkah selanjutnya.
6. Apabila terjadi konflik manusia dengan harimau maka masyarakat wajib membela diri.
7. Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak pergi ke kebun yang terdampak konflik harimau (wilayah TNBBS) selama proses penangkapan harimau dimulai tanggal 22 Februari s/d 7 Maret 2024.
Bagi warga Lampung diimbau untuk tetap waspada terhadap serangan harimau tersebut.
Selain itu, warga Lampung juga diimbau agar mematuhi imbauan tersebut.***

Share this article
Baru-baru ini beredar informasi yang bersifat imbauan kepada warga Lampung untuk menggunakan topi secara terbalik.