AYOJAKARTA.COM - Kasus kopi sianida Jessica Wongso yang kembali mencuat memang membuat banyak sorotan dari berbagai pihak seperti salah satunya mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prof Gayus Lumbuun.
Berbeda dengan kebanyakan pihak yang membela Jessica Wongso dan menuntut keadilan untuknya, Prof Gayus Lumbuun justru sebaliknya.
Prof Gayus Lumbuun justru menilai bahwa tindakan Jessica Wongso di dalam kasus ini sangat kejam dan sadis.
Menurut mantan Hakim Agung MA ini, ada alasan mengapa Hakim saat itu memilih untuk memutus perkara tersebut dengan hukuman 29 tahun penjara.
"Tetapi kalau perkara ini saya perhatikan ada tiga hal sebenarnya mengenai perencanaan pembunuhan 340," kata Gayus Lumbuun seperti dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 28 Desember 2023.
"Di pasal 340 ini terberat adalah hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun. Kenapa dipilih 20 tahun?" lanjutnya.
Baca Juga: 6 Fakta Penting Penangkapan Indra Charismiadji, Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Cak Imin
Gayus kemudian memberikan alasan soal mengapa hakim memilih hukuman 20 tahun penjara.
Saat itu ia yang masih menjabat sebagai Hakim Agung mengetahui apa saja yang dibahas oleh para hakim di Pengadilan Negeri.
"Ketika peristiwa ini terjadi saya masih berstatus Hakim Agung ketika itu, dan saya juga membahas PN sedang mempersoalkan hal-hal yang terungkap di tayangan tv, kami itu di Mahkamah Agung melihat," ucap Gayus lagi.
Menurutnya, apa yang ia pikirkan dengan apa yang menjadi putusan para hakim di PN dala kasus tersebut sudah sesuai.
Dimana Jessica dianggap dengan sengaja telah merencanakan pembunuhan kepada Mirna secara sadis dan kejam.
Baca Juga: Juru Bicara Tim AMIN Indra Charismiadji Diduga Terlibat Kasus Pajak, Kubu AMIN akan Lakukan Ini
"Ya pikiran kami sama dengan apa yang diputuskan. Dan putusan itu ada yang persesuaian," ujarnya.
"Jadi apa yang terjadi dengan disengaja, direncanakan merampas nyawa orang dengan sadis dan kejam," imbuh Gayus.
Lebih lanjut, Gayus menjelaskan mengapa disebut kejam karena penggunaan sianida untuk membunuh seseorang akan menimbulkan rasa sakit yang luar biasa bagi korban yang meminumnya.
Dan hal itu tentu membuat sengsara korban usai menenggak racun yang sangat berbahaya tersebut.
"Dimana kejamnya perkara ini? Seseorang yang minum sianida itu sengsara sekali matinya menurut ukuran-ukuran literatur yang saya temukan," tegasnya.
Tentu saja pernyataan Gayus ini cukup membuat publik merasa geram dan menuntut agar dibuktikan lagi dengan pembukaan kembali sidang kasus kopi sianida tersebut.

Share this article
Berbeda dengan kebanyakan pihak yang membela Jessica Wongso dan menuntut keadilan untuknya, Prof Gayus Lumbuun justru sebaliknya.