AYOJAKARTA.COM - Seorang warga sipil berusia 25 tahun yang dikenal dengan inisial IM kehilangan nyawanya setelah diculik dan disiksa hingga tewas oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang dikenal dengan inisial RM.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 12 Agustus 2023 di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Korban adalah seorang pria yang berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Ia diduga diculik secara paksa oleh sekitar tiga orang pelaku yang datang dengan mobil.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Soal Jokowi, Bajingan Tolol dan IKN
Pada rentang waktu antara pukul 19.00 hingga 20.00 WIB, sepupu korban Said Sulaiman menerima telepon dari korban yang menyampaikan bahwa dia tengah mengalami penyiksaan yang mengerikan oleh para penculik.
Para pelaku bahkan menghubungi keluarga lain dan mengirimkan rekaman video penyiksaan yang dialami korban.
“Setelah itu tidak ada lagi kontak, ibu sempat menelepon yang jawabnya pelaku, 'kalau sayang dengan anak ibu kirim duit 50 juta. Kalau enggak saya habisi anak ibu saya buang ke sungai' bilang gitu dia, kan ibu sudah panik jangan buang,” ucap Said Sulaiman dikutip ayojakarta.com dari Republika, pada Senin (28/8/2023).
Dalam percakapan itu, korban mengungkapkan ketidakmampuannya dan bahkan mengungkapkan keinginannya untuk mati.
Baca Juga: Ngeri! Kronologi Aksi Penikaman Siswa SMA di Banjarmasin, Pihak Keluarga Sebut Korban Tak Membully?
Para pelaku juga mendesak keluarga korban agar segera membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Said Sulaiman yakin bahwa korban yang merupakan seorang pedagang kosmetik tidak memiliki masalah dengan siapapun dan juga tidak memiliki utang piutang yang dapat menjadi penyebab peristiwa tragis ini.
“Habis itu, bilang ke saya sudah nggak sanggup lagi mau mati gitu doang. Habis itu ada percakapan dia sama pelaku disuruh kirim uang,” ucap Said Sulaiman.
Beberapa hari berlalu, jenazah IM akhirnya ditemukan sejumlah warga di tepi sungai di Karawang Barat, Jawa Barat.
Said Sulaiman menerima kabar tentang penemuan mayat ini ketika dipanggil polisi untuk datang ke RSPAD.
Panggilan tersebut dimaksudkan untuk memastikan identitas jenazah seorang laki-laki yang ditemukan di Karawang, apakah benar-benar korban IM.
Menurutnya, pelaku telah melakukan penyiksaan yang sangat kejam terhadap korban, hal ini bisa dilihat dari kondisi jenazah yang sangat tragis.
“Suruhlah datang kami keluarga buat lihat jenazah ini. Pas baru lihat ya benar itu korban, mukanya sudah bengkak," ucap Said Sulaiman.
Baca Juga: Video Popo Barbie Sama Patung Viral di Twitter? Begini Kronologi dan Klarifikasi Sang TikToker
Said Sulaiman dan keluarganya sebelumnya telah membuat laporan ke polisi di Polda Metro Jaya.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, pelapor menjelaskan kronologi penculikan.
Kemudian pada Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait penangkapan terduga pelaku.
Mereka mengidentifikasi pelaku sebagai seorang anggota Paspampres yang menggunakan inisial RM.
Ia ditangkap bersama dengan dua orang lainnya.
“Sudah kemarin (dihubungi pihak TNI) kan waktu kemarin pelakunya sudah dapat dan sudah ditangkap," ucap Said Sulaiman.
Mayjen Rafael Granada Baay, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) mengkonfirmasi penahanan anggota dengan inisial RM yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan warga Aceh bernama IM (25 tahun).
Baca Juga: Kronologi TikToker Richard Theodore Dirujak Warganet Gegara Tuduh Orang NTT Tidak Jujur
Danpaspampres menyatakan bahwa kasus penganiayaan yang tragis ini sedang ditangani Pomdam Jaya.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ucap Mayjen Rafael Granada Baay dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/8/2023).
Rafael Granada Baay melanjutkan bahwa saat ini Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan.
Ia juga menegaskan bahwa jika oknum anggota Paspampres tersebut terbukti bersalah dalam tindak pidana tersebut, maka mereka akan diproses secara hukum.
Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
"Apabila benar-benar terbukti adanya agg Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.***

Share this article
Oknum Paspampres diduga melakukan penganiayaan hingga tewas pada warga Aceh berinisial IM, berikut kronologinya.