AYOJAKARTA.COM - Sidang PK mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal yang digelar sejak Rabu, 24 Juli 2024 lalu mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin yang juga turut menyoroti sidang PK Saka Tatal.
Insank Nasruddin mengaku sempat menyimak perkembangan proses sidang PK yang diajukan oleh pihak Saka Tatal itu.
Menurutnya fakta-fakta yang dibeberkan di sidang PK Saka Tatal begitu sangat luar biasa dan membuatnya merasa miris.
Insank Nasruddin sangat menyayangkan beberapa tindakan yang diduga dilakukan oleh kepolisian terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon.
Meski bermaksud mengorek informasi, menurut Insank Nasruddin tidak sepatutnya dilakukan tindakan hingga sedemikian rupa.
Baca Juga: 5 Fakta Psikologi Tentang Ketakutan, Ternyata Ini yang Ditakuti Semua Manusia
Hal tersebutlah yang kemudian membuatnya seolah tak puas dengan penegakan hukum di Indonesia sekarang ini.
"Saya menonton tadinya, dalam sidang PK Saka Tatal itu yang disampaikan cukup luar biasa," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Cumicumi pada Minggu, 4 Agustus 2024.
"Menurut saya memang itu cukup membuat miris dengan penegakan hukum yang seperti ini," lanjutnya.
Adapun tindakan yang dimaksud Insank Nasruddin adalah penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana.
Ia pun menyebutkan salah satu penyiksaan yang menurutnya begitu luar biasa dan tidak seharusnya dilakukan.
"Ada penyiksaan dan sebagainya, bahkan ada juga yang dipaksa untuk minum air kencing segala. Ini kan kalau menurut saya ya termasuk penyiksaan yang luar biasa," kata Insank Nasruddin.
Seperti diketahui, sidang PK ini digelar setelah pihak Saka Tatal mengajukan permohonan PK terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2016 silam.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Saka Tatal secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.
Meski sejatinya merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, namun pihak Saka Tatal saat itu tidak bisa mengelak putusan yang ada.
Selain karena faktor ekonomi, kondisi saat itu menurut pihak Saka Tatal sangat tidak memungkinkan untuk memperjuangkan keadilan.
Sehingga kini setelah kasus Vina Cirebon kembali diperbincangkan dan mendapat sorotan dari masyarakat, pihak Saka Tatal kemudian mengajukan permohonan PK.
Hal tersebut dilakukan untuk membersihkan atau memulihkan nama baik Saka Tatal yang disebut sebagai mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Share this article
Insank Nasruddin sangat menyayangkan beberapa tindakan yang diduga dilakukan oleh kepolisian terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon.