Viral! Segerombolan Pria Perintahkan Sopir Bak Terbuka Halangi Ambulan, Penumpang: Jangan Kasih Nyalip

Sopir bak terbuka halangi ambulan

Sopir bak terbuka halangi ambulan

AYOJAKARTA.COM - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sekelompok pria duduk di belakang sebuah mobil bak terbuka.

Mereka berniat untuk halangi ambulan menyalip sehingga memicu rentetan hujatan dari netizen.

Aksi pria yang menyebut untuk menghalangi laju ambulans itu tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk di akun Instagram @fakta.jakarta.

Perbuatan memalukan ini bermula ketika sekelompok pria sedang duduk di bak belakang mobil pick up yang melaju di depan mobil ambulans.

Baca Juga: VIRAL! Komentar Netizen Dibalik Penyamaran Pria Asal NTT sebagai TNI Angkatan Laut, ini Tujuan Sesungguhnya

Orang-orang tersebut tertawa dan berkata kepada supir pick up supaya ambulan tidak bisa mendahului.

Suaranya pelan, tapi salah satu pria itu berteriak, "jangan kasih jalan" untuk menghentikan ambulan yang lewat.

"Jangan kasih jalan, jangan kasih nyalip, nggak peduli jangan kasih jalan," teriak salah satu orang yang memakai kemeja merah muda kepada supir.

Selain sirine, beberapa klakson ambulance juga terdengar hingga menyebabkan kendaraan yang ditumpangi pria tersebut memberikan jalan.

Baca Juga: Acara Diskusi Refly Harun, Din Syamsuddin dan Said Didu Diserang oleh Orang Tak Dikenal, Diduga Terima ini

Faktanya, ambulans memiliki prioritas tertinggi di jalan raya dan sudah sepantasnya kendaraan lain memperlambat atau berhenti agar ambulans dapat melaju kencang.

Namun orang yang ada di mobil bak terbuka itu telah melanggar peraturan. Pasalnya, mobil pick up itu sendiri tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang.

Sebuah video aksi dari beberapa pria itu menuai kritik keras dari para netizen.

" tipe-tipe masyarakat suka demo kalo ada "perbedaan" Tulis akun instagram @dniskr_.

" Pelanggarannya double. Menghalang²i kendaraan yg darurat, memprovokasi, dan memberi penumpang di mobil bak" tulis akun instagram @itok_cool.

Masih belum diketahui secara pasti kapan dan dimana kejadian tersebut terjadi. Namun aksen dan bahasa dalam video tersebut adalah bahasa Madura.

Seperti yang sudah kita ketahui, undang-undang mengatur dengan jelas pengguna jalan mana yang harus mendapat prioritas di jalan raya.

Hal ini diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Relawan Jokowi Seret Roy Suryo ke Bareskrim, Desak Buktikan Akun 'FufuFafa' Milik Gibran dalam 1x24 Jam!

Pasal 134 UU Lalu Lintas Jalan mengatur bahwa: Pengguna jalan dengan hak utama mendapat prioritas dengan urutan sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sedangkan pada Pasal 135;

1. Kendaraan yang mendapat hak utama seperti yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

2. Petugas Kepolisian Negara RI melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

3. Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 134.

Baca Juga: Alasan Perekaman Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Polisi: untuk Laporkan ke Istri

Undang-undang ini menetapkan aturan yang jelas bahwa semua pengguna jalan harus mengalah pada ambulans.

Pengguna jalan harus sadar akan perilakunya sendiri dan menghormati pengguna jalan lain, terutama yang mempunyai hak jalan.

Pengguna jalan yang menghalangi jalur ambulans dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

Lebih jelasnya, jika ada seseorang menghalangi ambulans dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa, Pasal 311 dapat mengakibatkan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Terlepas dari peraturan wajibnya, hak jalan bagi pengguna jalan yang diprioritaskan seperti ambulans, merupakan wujud kesadaran kita sebagai pengguna jalan untuk menghormati pengguna jalan yang lebih membutuhkan, terutama dalam hal-hal yang menyangkut nyawa manusia.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ekonomi 07 Jun 2026, 06:31 WIB

Satu Dekade, Public Gold Indonesia Targetkan 10 Juta Pelanggan di 2030

Public Gold Indonesia tidak hanya dipercaya menjadi layanan penyedia logam mulia bagi individu maupun korporasi, tetapi secara aktif mengedukasi masyarakat untuk memahami emas

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.