AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan korupsi terkait manipulasi kredit senilai Rp569 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum bisnis, Rio Christiawan.
“Ini bisa berdampak negatif terhadap reputasi bank,” ujar Rio kepada Ayoindonesia.com (jaringan Ayojakarta.com) pada Rabu, 5 Maret 2025.
Menurutnya, dampak terbesar dari kasus ini adalah meningkatnya angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), yang bisa memengaruhi stabilitas keuangan bank.
“Jika NPL meningkat, maka kondisi keuangan bank bisa terganggu, dan kepercayaan nasabah pun ikut terdampak,” jelas Rio.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Proses verifikasi data debitur, analisis risiko, serta pengawasan internal harus diperketat agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Jadi, untuk menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan publik, bank harus memperkuat sistem pengawasannya,” tambahnya.
Sebagai langkah pemulihan, transparansi menjadi kunci utama. Bank perlu meningkatkan sistem pengawasan internal serta memastikan prosedur kredit lebih ketat ke depannya.
Selain itu, revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah dibahas juga turut menjadi sorotan. Dalam revisi pasal 4B UU BUMN disebutkan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN sendiri, bukan negara.
Baca Juga: Kabar Gembira! KJP Plus Tahap 1 2025 Segera Cair, Penyaluran Dana Bantuan Bakal Dirapel?
Dengan demikian, keuntungan atau kerugian yang terjadi tidak berdampak langsung pada keuangan negara.
“Karena dalam kasus ini, pihak yang terlibat bukan penyelenggara negara dalam arti eksekutif, tetapi karyawan BUMN. Jika bank tidak dijamin oleh negara, maka nasabah juga bisa merasa lebih dirugikan,” pungkas Rio.

Share this article
Dampak terbesar dari kasus ini adalah meningkatnya angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), yang bisa memengaruhi stabilitas.