AYOJAKARTA.COM - Benarkah amplop kondangan akan dikenakan pajak oleh pemerintah? Berikut fakta sebenarnya.
Saat ini ramai di media sosial mengenai isu amplop kondangan yang akan dikenakan pajak.
Hal ini sempat disingguh oleh Anggota Komis VI DPR RI fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam ketika Rapat Kerja dengan Menteri BUMN dan Danantara.
Baca Juga: Murah Senyum! 7 Fakta Menarik dan Profil Luthfi Bima Putra Peserta Clash of Champions 2
Pajak amplop kondangan sendiri untuk menambah penerimaan pajak negara.
Mufti merasa kebijakan ini akan merugikan rakyat karena akan ada terbebani.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Direktur Penyluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli ilut buka suara dan menyebutkan bahwa isu itu tidak benar.
Isu ini disebut tak berdasar karena adanya kesalahpahaman.
"Pernyataan muncul karena adanya kesalahpahaman," ujarnya dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Heboh Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Menkomdigi Buka Suara hingga Isi Perjanjian Lengkap!
Sebagai informasi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) memang menyebutkan bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun tentu tidak semua kondisi bisa dikenakan pajak.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa DJP tidak ada rencana untuk memungut pajak di acara hajatan.
"DJP tidak memiliki rencana untuk itu," pungkasnya.***

Share this article
Viral di media sosia, benarkah amplop kondangan akan dikenakan pajak oleh pemerintah? Begini faktanya.