AYOJAKARTA.COM -- Hingga hari ini kabar ajakan staycation sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja di kawasan Cikarang, masih menjadi perbincangan warganet.
Hal tersebut bermula setelah seorang pekerja perempuan di kawasan Cikarang berinisial AD melaporkan perilaku yang dilakukan salah seorang manajernya.
Usai membuat laporan tentang paksaan bagi sejumlah pekerja di Cikarang tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengusutan.
Menurut pengakuan AD, alasan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dikarenakan sikap atasannya berinisial B yang terus menagih.
“Kebetulan aku mau selesai kontrak tanggal 13 Mei, dia nagih, ayo kapan kita jalan bareng berdua,” terang AD di hadapan awak media.
AD mengaku memilih untuk menolak ajakan B, selain karena merasa harga dirinya dilecehkan juga lantaran sudah memiliki kekasih.
Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, atasan AD yang berinisial B kemudian memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja AD.
“Nagih-nagih terus, dari situ aku ambil keputusan nggak mau, habis itu ya udah kamu habis kontrak aja, nggak diperpanjang,” imbuh AD.
Usai menjawab 35 pertanyaan yang diajukan, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari saksi lain yang merupakan rekan kerja korban.
Sebab berdasarkan cerita, AD bukanlah merupakan satu-satunya korban pelecehan se*sual yang dilakukan oleh terlapor berinisial B.
Sehubungan dengan beredarnya kabar ancaman putus kontrak jika menolak ajakan bermalam, Disnakertrans Jawa Barat memberi tanggapan.
Menurut Taufik Garsadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat paksaan kencan sebagai syarat memperpanjang kontrak tidak ada dalam aturan.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan persoalan hubungan industrial, melainkan persoalan pidana.
Meski demikian, selaku Kepala Disnakertran Taufik menyatakan siap untuk membantu pihak kepolisian dalam melakukan pengusutan.
“Ini akan ditangani oleh polisi, kalau ada hal-hal yang diperlukan, kami siap dipanggil atau membantu pihak penyidik dan kepolisian,” ujar Taufik.
Perilaku tidak wajar yang dilakukan atasan AD kepada sejumlah pekerja yang berada kawasan Cikarang juga mendapat sorotan dari Ridwan Kamil.
Sehubungan dengan kasus tersebut, di hadapan sejumlah awak media Ridwan Kamil meminta agar kasus ini segera ditangani.
Menurut Gubernur Jawa Barat, ajakan untuk melakukan kencan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja merupakan persoalan kriminalitas.
“Menggunakan pelecehan seksual untuk memperpanjang kontrak itu tidak boleh terjadi,” ujar Ridwan Kamil.
Demikian tanggapan Ridwan Kamil seperti dikutip Ayojakarta pada Kamis, 11 Mei 2023 dari kanal Youtube Kompas TV.***(Karseno AJ)

Share this article
Usai membuat laporan tentang paksaan bagi sejumlah pekerja di Cikarang tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengusutan.