KABUPATEN BEKASI, AYOJAKARTA.COM - Penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi di Kabupaten Bekasi membuat Bupati Eka Supria Atmaja mengambil langkah tegas.
Dia meminta kepada pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara tempat serta fasilitas umum, tak terkecuali restoran dan kafe untuk tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2021.
“Mereka diwajibkan untuk menjaga dan mematuhi protokol kesehatan, juga tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun,” kata Eka dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).
AYO BACA : Hari Ini, Operasional Sektor Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Pukul 7 Malam
Lebih lanjut Eka juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Tak lupa Eka juga mengimbau pada masyarakat untuk lebih disiplin menjalani protokol 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
AYO BACA : Tahun Baru, Fly Over Summarecon Bekasi Ditutup Sementara

Share this article
Dia meminta kepada pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara tempat serta fasilitas umum, tak terkecuali restoran dan kafe untuk tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2021.