BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota Bekasi meminta perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020 mendatang.
Keputusan itu juga dilakukan kepala daerah lain yang menjadi penyangga ibu kota DKI Jakarta seperti Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
AYO BACA : PSBB di Bodebek Tidak Efektif
“Iya ini kesepakatan bersama dimana perpanjangan PSBB ditujukan ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat dan meminta batas akhir PSBB sampai tanggal 22 Mei 2020,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (27/4/2020).
Pria yang akrab disapa Pepen ini memiliki alasan mengapa dirinya menyetujui perpanjangan PSBB yang dinilainya belum maksimal tersebut.
AYO BACA : Bogor, Depok, dan Bekasi Perpanjang PSBB dengan Catatan
“Ekonomi masih bisa tumbuh lagi, sedangkan nyawa tidak dapat kita bangkitkan lagi. Jadi, peran kita sebagai kepala daerah adalah menyelamatkan warganya, ini alasan utama,” ujarnya
Selain itu, semakin bertambahnya kasus Covid-19 membutuhkan langkah nyata dari semua pihak, termasuk dengan perpanjangan PSBB.
“Kita juga belum maksimal dalam pengetatan di perbatasan wilayah masing-masing, yang dbatasi adalah pergerakan orangnya,” kata Pepen.
“Bukan hanya di tempat umum seperti terminal saja tetapi harus juga di berlakukan di setiap pasar-pasar tradisionalnya,” lanjutnya.
AYO BACA : Larangan Mudik, Polisi di Tegal Razia Kendaraan dari Jakarta dan Jawa Barat
![[ilustrasi] Pemkot Bekasi mengajukan perpanjangan PSBB](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/ilustrasu_psbb_ayomedia.jpg)
Share this article
Pemerintah Kota Bekasi meminta perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020 mendatang.