AYOJAKARTA.COM - Kasus pengoplosan atau suntik gas elpiji bersubsidi terjadi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pihak Polda Metro Bekasi berhasil meringkus 3 orang pelaku yang dinyatakan sebagai tersangka.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku ialah dengan memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram.
"Memindahkan isi gas tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik," ujar Kombes Sumarni, selaku Kapolres Metro Bekasi dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut penyelidikan pihak kepolisian, tindakan ilegal ini telah dijalankan sejak bulan Oktober 2025.
Para pelaku diketahui mendapatkan keuntungan mencapai Rp350 juta yang dijual di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Disdik DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru Penggunaan Gadget di Lingkungan Sekolah! Apa Saja?
Pihak kepolisian diketahui menyita sejumlah barang yakni tabung gas berbagai ukuran, timbangan hingga peralatan suntik gas.
Ketiganya akan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, seerta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.***

Share this article
Kasus pengoplosan atau suntik gas elpiji bersubsidi terjadi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.