AYOJAKARTA.COM – Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) naik 14,02 persen.
Gani pun mengaku bahwa dirinya telah menandatangani surat usulan tersebut, untuk diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Kendati demikian, Gani menjelaskan bahwa hal tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh Pemprov Jabar. Sebagai Pj Wali Kota Bekasi Gani hanya dapat mengusulkan kenaikan UMK tanpa bisa memutuskannya.
Baca Juga: Tertinggi Nomor 2 se-Jawa Barat, Segini Besaran UMK Kota Bekasi Tahun 2024, di atas Bandung?
Menurut Gani, usulan kenaikan UMK Kota Bekasi tersebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, dan mengacu pada beberapa aspek yang telah dipertimbangkan.
Menanggapi hal itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ada di wilayah Bekasi mengaku keberatan dengan adanya usulan tersebut, dan sudah menyiapkan tiga (3) langkah jika seandainya kenaikan resmi menjadi 14,02 persen.
“Dalam diskusi dengan beberapa pengusaha, memang ada tiga pilihan yang mengemukakan, yaitu pengurangan karyawan, menutup perusahaan karena tidak mampu membayar upah, dan relokasi ke daerah yang upahnya terjangkau,” ucap Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhkamy, dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com, Senin, 27 November 2023.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi WC Sultan Bekasi, Satu Meninggal Dunia
Farid pun mengungkapkan persentase kenaikan UMK yang mencapai 14,02 persen, bisa mengancam mereka gulung tikar karena tidak sanggup membayar upah karyawan.
Kendati demikian, Farid pun menegaskan bahwa kenaikan tersebut belum pasti dan masih harus dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Pemprov Jawa Barat.
“Masih belum final menunggu dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi. Jadi masih berupa rekomendasi dan angka tersebut bukan hasil rapat Dewan pengupahan Kota Bekasi,” ujarnya.
Farid menjelaskan bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan yang berskala kecil di Kota Bekasi. Sehingga, kata dia, perusahaan tersebut akan merasa keberatan jika UMK Kota Bekasi naik 14,02 persen.
Sebelumnya, UMK Bekasi pada tahun 2023 sebesar 5.158.248 jika naik 14,02 persen maka akan menjadi Rp 5.881.434.***

Share this article
Usulan kenaikan UMK Bekasi 14,02% menuai keberatan pengusaha. Relokasi, PHK, atau tutup perusahaan jadi opsi. Apa reaksi Pemprov Jabar?