AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan revolusioner dalam sistem bantuan sosial dengan memberikan jaminan PKH dan BPNT seumur hidup untuk tiga golongan khusus masyarakat.
Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Gus Imin, ketiga golongan tersebut adalah lansia berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, dan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial berkelanjutan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.
Baca Juga: Stop Drama Queen! Cara Mengelola Emosi Jadi Pribadi yang Lebih Cool dan Terkendali
Di sisi lain, untuk kelompok usia produktif, pemerintah sedang mempertimbangkan batasan waktu maksimal 5 tahun dalam menerima bantuan sosial, terhitung mulai tahap ketiga mendatang.
Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kemandirian masyarakat usia produktif melalui program pemberdayaan seperti Program Keluarga Harapan (PENA) yang memberikan bantuan modal usaha hingga Rp 5-6 juta.
Seiring dengan penetapan kebijakan baru tersebut, Kementerian Sosial juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan bantuan sosial.
Hasil investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan dana bantuan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti judi online, pembelian rokok, obat-obatan terlarang, dan alkohol.
Sistem monitoring yang terintegrasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini dapat mendeteksi secara real-time penggunaan dana bantuan sosial oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Ganti Subsidi Gas, Pemerintah Siapkan BLT hingga Rp300 Ribu, Simak Syarat dan Jadwalnya!
Tim investigasi khusus akan bekerja sama dengan pendamping sosial untuk memantau transaksi yang dilakukan penerima bantuan, dan pelanggaran akan berujung pada pemblokiran kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) pada hari yang sama.
Pemerintah juga mendorong KPM usia produktif untuk segera mengambil program pemberdayaan seperti PENA guna mencapai kemandirian ekonomi sebelum masa bantuan berakhir.
Kabar menggembirakan lainnya adalah adanya pencairan dobel atau dua kali lipat untuk PKH dan BPNT tahap ketiga, khusus bagi KPM yang mengalami peralihan sistem pembayaran dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS Merah Putih.
KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos pada tahap kedua namun belum mencairkan dananya, akan mendapat kompensasi berupa pencairan dobel pada tahap ketiga.
Mekanisme ini memungkinkan penerima manfaat untuk mendapatkan PKH dobel dan BPNT dobel secara bersamaan sebagai bentuk rapel dari tahap sebelumnya yang tertunda.
Selama masa transisi pembuatan kartu KKS baru, KPM diharapkan bersabar menunggu proses administrasi selesai.
Sistem pencairan dobel ini merupakan solusi pemerintah untuk memastikan tidak ada KPM yang kehilangan haknya akibat perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari sistem manual ke sistem digital yang lebih modern dan termonitor.***

Share this article
ketiga golongan tersebut adalah lansia berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, dan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).