AYOJAKARTA.COM - Per tanggal 11 Desember 2024, kemarin, pemerintah terus melakukan penyaluran bantuan sosial reguler berupa PKH dan BPNT melalui beberapa jalur distribusi.
Pencairan bantuan ini dilakukan melalui tiga mekanisme utama:
1. Kartu KKS lama
2. Kartu KKS baru yang merupakan peralihan dari PT Pos Indonesia
3. Penyaluran langsung melalui PT Pos Indonesia
Untuk periode November-Desember 2024, sebagian besar penerima bantuan melalui KKS lama telah menerima pencairan.
Baca Juga: Belum Resmi Masuk RI, iPhone 16 Belum Terpampang di Situs iBox
Dengan pengecualian pada nasabah Bank Mandiri yang hingga sekarang masih menunggu pencairan saldo bantuan BPNT.
Dikutip dari kanal YouTube SUKRON CHANNEL, Kamis (12/12/2024) khusus untuk penerima bantuan melalui KKS baru yang dialihkan dari PT Pos Indonesia, telah ada kabar menggembirakan dimana sistem telah menunjukkan status dicairkan untuk alokasi Juli hingga Desember.
Sementara itu, bagi penerima yang belum mendapatkan kartu KKS baru, proses penyaluran tetap dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Dengan periode pencairan Juli hingga Desember yang telah memasuki tahap SPM (Surat Perintah Membayar) secara menyeluruh.
Baca Juga: iPhone 16 Siap Masuk ke Indonesia, Cek Daftar Distributor Resmi dan Terpercaya
Selain bantuan reguler, pemerintah juga tengah menyalurkan bantuan sosial cadangan berupa beras 10 kg dari Bulog yang merupakan bantuan terakhir di tahun 2024.
Untuk tahun 2025, masih dalam tahap wacana apakah program ini akan dilanjutkan dengan kemungkinan perubahan pada basis data penerima.
Karena pada tahun 2025, pemerintah akan menggunakan sistem data tunggal sosial ekonomi yang tengah dipersiapkan untuk mengsinkronkan data antar lembaga dan kementerian.
Memasuki tahun 2025, akan ada program baru yaitu program makan siang gratis yang dicanangkan oleh Prabowo Gibran.
Hal ini akan melibatkan beberapa KPM terpilih sebagai penyedia layanan katering.
Program ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi para KPM melalui wirausaha berkelanjutan.
Pemerintah juga menekankan bahwa bantuan sosial tidak boleh menciptakan ketergantungan.
Dan mendorong para KPM yang telah mapan secara ekonomi untuk melakukan graduasi mandiri melalui pelaporan kepada pendamping program.***
Share this article
Dikabarkan bahwa tahun 2025 KPM akan menerima program bantuan sosial baru, bagaimana bansos yang lain?