AYOJAKARTA.COM - Bantuan Pendidikan KJP Plus Tahap II tahun 2024 sudah mulai dicairkan ke peserta didik sejak 6 Desember 2024.
Pencairan KJP Plus Tahap II tahun 2024 ini dicairkan secara bertahap kepada penerima.
KJP Plus Tahap II tahun 2024 yang cair ini adalah untuk periode November-Desember 2024.
Namun ada beberapa penerima yang merasa kecewa.
Sebab, bantuan KJP Plus ini mendadak dibatalkan.
Tentunya, beberapa penerima kaget dan bertanya-tanya mengapa bisa bantuan KJP Plus yang sudah dinantikan ini dibatalkan.
Lantas bagaimana solusinya? Simak penjelasan berikut ini yang dikutip dari kanal YouTube EKA NUR ARIFIN Rabu (11/12/2024):
Sebagai informasi, KJP Plus ini adalah program bantuan Pendidikan untuk pelajar warga Jakarta usia 6 hingga 21 tahun dari latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan di kanal YouTube YouTube EKA NUR ARIFIN ada beberapa ama yang dibatalkan sebagai penerima KJP Plus.
Nama-nama tersebut dianggap tidak memenuhi skala prioritas penerima yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dalam hal ini ada tiga poin Utama yang perlu diperhatikan, apa saja?
Yang pertama yakni Desil 1 hingga 3, di mana siswa merupakan dari keluarga paling rentan atau miskin ekstrem.
Mereka tentunya akan menjadi prioritas dalam program ini.
Kedua yakni Pembersihan Data DTKS, data-data yang ada di DTKS Kembali diperiksa untuk menghindari penerima yang tidak layak.
Kemudian yang ketiga adalah Kriteria Penerima, di mana program bantuan ini hanya diberikan kepada warga DKI Jakarta, siswa aktif sekolah dan tidak menerima bantuan Pendidikan lainnya.
Baca Juga: Wajib Dicatat! Ini Aturan Kelulusan dan Perangkingan PPPK 2024 yang Perlu Kamu Ketahui
Jika ada nama-nama yang dibatalkan, kemungkinan mereka tidak termasik skala prioritas di atas.
Kendati demikian, bagi kamu yang bantuan KJP Plus-nya dibatalkan bisa mendapat solusi dengan melakukan langkah-langkah berikut:
- Periksa Data Kendaraan atau Pajak
Jika ada keterangan kamu memiliki kendaraan roda empat atau NJOP rumah di atas Rp1 miliar, kamu bisa langsung ke Samsat untuk memblokir data kendaraan yang tercantum itu.
Atau bisa kunjungi Bapenda untuk klarifikasi soal NJOP.
Langkah ini penting untuk memastikan data yang kamu miliki sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Hore Ada Titik Terang! iPhone 16 Segera Masuk ke Indonesia, Berapa Harganya? Cek Prediksi di Sini
- Mengajukan Pengaduan Resmi
Kamu bisa mengajukan pengaduan resmi kasus ini melalui situs resmi KJP Plus.
Untuk pengaduan resmi ini jangan lupa menyertakan dokumen seperti NIK siswa, nama siswa, dan nama sekolah.
Pengaduan ini akan membantumu dalam proses verifikasi ulang.
- Cek Peluang Pendaftaran Ulang
Jika penerima tidak masuk dalam skala prioritas, cobalah cari tahu apakah ada peluang untuk mendaftar ulang di tahap berikutnya.
Pastikan semua dokumenmu sudah lengkap dan sesuai kriteria.
Demikian informasi mengenai skala prioritas bantuan KJP Plus dan solusi jika dibatalkan.***

Share this article
Berikut ini adalah tiga skala prioritas penerima KJP Plus Tahap II 2024, simak solusinya jika bantuanmu dibatalkan.