AYOJAKARTA.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait gugatan warga negara (Citizen Lawsuit).
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Jawaban tersebut disampaikan melalui kuasa hukum pemerintah dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini.
Persoalan ini bermula dari serangkaian bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatra Barat pada November 2025 lalu.
Sejumlah warga menilai pemerintah pusat dan daerah lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Mereka menganggap pemerintah tidak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait.
Instansi yang disorot antara lain adalah Kementerian Kehutanan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Para penggugat menegaskan bahwa banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Barat bukan sekadar faktor alam.
Mereka menunjuk pada lemahnya pengawasan tata ruang sebagai penyebab utama.
Selain itu, masalah deforestasi dan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal turut memperparah kerusakan lingkungan.
Karena alasan itulah, Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat membawa masalah ini ke ranah hukum.
Dalam dokumen jawabannya, Presiden membantah dalil-dalil yang diajukan para penggugat.
Pemerintah menyatakan bahwa Presiden telah menjalankan kewenangan konstitusionalnya dengan baik.
Hal ini dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku, yaitu pendelegasian tugas kepada kementerian dan lembaga teknis.
Beberapa lembaga yang disebut telah menjalankan fungsi tersebut adalah Kementerian Kehutanan, BNPB, dan BMKG.
Pemerintah mengklaim berbagai langkah mitigasi sudah dilaksanakan. Langkah tersebut meliputi pemantauan cuaca ekstrem oleh BMKG serta penetapan status tanggap darurat oleh pemerintah daerah dan BNPB.
Selain itu, proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak juga telah berjalan.
Namun, selain menjawab pokok perkara, pihak Presiden juga mengajukan sejumlah eksepsi atau keberatan.
Pemerintah meminta Majelis Hakim PTUN Padang untuk menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Ada beberapa alasan hukum yang mendasari keberatan tersebut.
Pemerintah menyoroti masalah kewenangan absolut pengadilan dalam memeriksa perkara ini.
Selain itu, mereka juga mempermasalahkan kelengkapan pihak yang dijadikan tergugat serta sejumlah aspek hukum acara lainnya.
Menurut pemerintah, terdapat persoalan formil yang membuat gugatan ini tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut oleh hakim.
Gugatan Citizen Lawsuit ini ditujukan kepada banyak pihak, termasuk Kapolri, Kapolda Sumbar, hingga Gubernur Sumbar.
"LBH Padang akan terus mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keadilan ekologis, perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta akuntabilitas negara dalam pemenuhan hak-hak warga negara," tulis akun Instagram @lbh_padang dalam postingan yang diunggah pada Selasa, 21 Juli 2026.***
Share this article
Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.