AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November- Desember resmi cair sejak tanggal 6 Desember 2024 kemarin, namun hingga hari ini masih banyak para Orang tua dari peserta didik yang mengeluhkan belum menerima pencairan dana bantuan Pendidikan ini.
Selain itu, banyak dari para orangtua dan wali dari peserta didik yang statusnya dibatalkan menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Lantas apakah data KJP plus tidak sesuai dan apa yang harus dilakukan jika status penerima dibatalkan sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024? Simak penjelasan di bawah ini.
Dikutip dari Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (11/12/2024) banyak orangtua dan peserta didik yang hingga kini belum menerima dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Baca Juga: Bagaimana Nasib KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas? Ini Solusinya
Lantaran dari mereka mengaku jika status penerima KJP Plus ini dibatalkan di tengah pencairan dana KJP Plus ini telah mulai disalurkan sejak tanggal 6 Desember 2024.
“Tolong pejabat upt.p4op ditinjau kembali tentang penyaluran KJP yang kena sasaran ko banyak yang bener- bener harus dapat (rentang miskin) malah dibatalkan karena skala prioritas dianggap mampu, sedangkan orang yg hidupnya berkecukupan suami istri bekerja dan memakai motor bagus lengkap punya sepeda listrik dan gaji permanen bisa- bisanya dapat apakah ini tepat sasaran??? Sedangkan si miskin makin menderita hingga terancam anaknya putus sekolah karena kedua anaknya bersekolah di salah satu SMA swasta tolong ditinjau secara detail, apakah ini yang disebut adil!!!,” tanya netizen di kolom komentar.
“kenapa dibatalkan kjp anak saya min, padahal ga punya apa- apa,” ungkap Netizen lain.
Itulah Sebagian komentar para Orangtua yang saat ini merasakan kekecewaan karena status dibatalkan dan menganggap KJP Plus tidak tepat sasaran.
Diketahui sebelumnya bahwa penerima KJP Plus ini wajib mengantongi 3 syarat dibawah ini diantaranya adalah
· Peserta didik telah terdaftar dan masih bersekolah di sekolah di wilayah DKI Jakarta
· Peserta didik terdaftar pada DTKS Daerah atau data lain yang menetapkan mendapatkan bantuan dengan persetujuan Keputusan Gubernur
· Peserta didik merupakan warga DKI yang berdomisili di DKI Jakarta dengan membuktikan diri dengan KK (Kartu Keluarga) atau surat lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan
Data yang telah ditarik dan telah diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta ini merupakan data final dimana para peserta didik yang masuk didalamnya akan dipastikan mendapatkan bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November- Desember.
Namun jika para peserta didik memiliki pembatalan status dan merasa tidak tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta membuka 11 posko layanan aduan KJP Plus yang bisa didatangi oleh para Orangtua untuk menangani apa yang mereka alami terkait pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Tak hanya 11 posko pelayanan, para Orangtua juga dapat secara langsung untuk menghubungi nomor whatsAPP 085211247089 dan nomor telepon (021) 8571012.
Demikian informasi terkait pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang telah cair sejak tanggal 6 Desember 2024 namun banyak peserta didik yang statusnya dibatalkan.

Share this article
Berikut ini adalah hal yang harus kamu lakukan jika status penerima bantuan KJP Plus tahap II 2024 kamu dibatalkan.