TEBET, AYOJAKARTA.COM – Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif untuk bisa menikmati perjalangan dengan moda transportasi tersebut.
Ketentuan tersebut mulai berlaku besok, 22 Desember 2020. Berikut ini keterangan dari KAI melalui akun Twitter resminya, @KAI121, pada Senin 21 Desember 2020
-
“Sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Thn. 2020 dan SE Kemenhub No. 23 Thn. 2020, mulai tgl. 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif, sebagai syarat untuk naik Kereta Api.”
-
“Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan PCR swab test dengan hasil negatif, masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif, paling lambat 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.”
-
“Sedangkan perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19, yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).”
-
“Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun, dengan harga Rp. 105.000.”
-
“Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun: Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi. Untuk menghindari antrean, diimbau untuk melakukan tes pada H-1 sebelum keberangkatan.”

Share this article
Penumpang Kereta Api Harus Rapid Test Antigen, Harga Rp105 Ribu, Ini Stasiun Yang Sudah Siap