AYOJAKARTA.COM - Kabar pencairan dana kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2024 akhirnya datang juga.
Pencarian dana KJP Plus tahap II bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menetapkan pencairan dana KJP Plus tahap II pada 6 Desember 2024.
Baca Juga: Selain BNI dan BSI, Bank Ini Mulai Serempak Salurkan Bansos ke KPM, Sudah Masuk Rekening?
Adapun penerima bantuan ini sebanyak 523.622 peserta didik yang berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, dan PKBM.
Lantas, apakah kamu termasuk salah satu penerima bantuan ini?
Untuk mengetahuinya, kamu bisa mengeceknya di laman resmi KJP Jakarta.
Dilansir ayojakarta.com dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut cara cek apakah kamu termasuk penerima KJP Plus tahap II 2024.
- Pertama-tama, buka laman resmi KJP Plus, yaitu kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu 'Periksa Status Penerimaan KJP' yang ada di bagian paling bawah.
- Kemudian akan muncul kolom 'Periksa Status Penerimaan KJP'. Ada 3 kolom yang harus diisi.
- Pada kolom pertama, masukkan NIK.
- Pada kolom kedua, pilih tahun 2024, dan kolom ketiga pilih tahap II.
- Jika sudah, klik 'Cek'.
Baca Juga: Pengumuman! Tanggal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Sudah Ditetapkan, Catat Tanggalnya Ya!
Setelah itu, akan muncul informasi apakah kamu termasuk penerima KJP Plus tahap II.
Jika tidak ada informasi yang muncul, tetapi peserta didik seharusnya mendapat bantuan KJP Plus, maka bisa menghubungi Disdik Jakarta atau UPT P4OP.
Demikian adalah informasi terkait cara cek penerima KJP Plus tahap II 2024.***

Share this article
Kabar pencairan dana kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2024 akhirnya datang juga. Begini cara ceknya ya