AYOJAKARTA.COM - Per tanggal 30 November 2024, bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode November-desember 2024 telah mulai dicairkan.
Pencairan pertama dimulai dari Bank BSI khusus untuk wilayah Provinsi Aceh pada tanggal 29 November 2024.
Status SP2D untuk bantuan BPNT periode November-Desember di akun supervisor dinas sosial kabupaten/kota telah disetujui yang menandakan proses pencairan dapat segera dimulai.
Untuk bantuan BPNT, nominal yang dicairkan adalah Rp400.000 untuk periode November-Desember 2024.
Baca Juga: Dibanderol Rp12 Juta, iQOO 13 Malah Buang Fitur Premium Ini, Masih Worth It?
Pencairan dilakukan melalui kartu KKS di bank-bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BSI, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Proses pentransferan dana tidak dilakukan secara bersamaan untuk semua bank, dengan BSI menjadi bank pertama yang melakukan pencairan.
Hal ini dikarenakan jumlah nasabah yang relatif lebih sedikit dibandingkan bank penyalur lainnya.
Kabar menggembirakan juga datang bagi penerima bantuan yang baru beralih dari sistem Pos ke kartu KKS.
Sejak tanggal 27 November 2024, para penerima yang telah mendapatkan kartu KKS baru mulai menerima pencairan bantuan untuk periode Juli hingga Oktober yang tertunda.
Beberapa penerima melaporkan telah menerima Rp800.000 untuk periode Juli-September, dan tambahan Rp400.000 untuk periode November-Desember 2024.
Bank BSI telah memulai pencairan baik untuk penerima lama maupun penerima yang baru beralih dari sistem Pos ke kartu KKS.
Sementara itu, untuk nasabah bank penyalur lainnya seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri masih menunggu proses pencairan.
Yang diperkirakan akan dilakukan dalam rentang waktu 1-7 hari setelah status persetujuan pertama muncul di sistem.
Proses pencairan bantuan sosial ini dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat segera merata ke seluruh bank penyalur.
Para penerima manfaat dianjurkan untuk secara berkala mengecek saldo kartu KKS mereka dan menunggu informasi resmi dari bank penyalur masing-masing terkait jadwal pencairan yang pasti.***

Share this article
Per tanggal 30 November 2024, bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode November-desember 2024 telah mulai dicairkan.