AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan program bantuan sosial baru untuk kelas menengah.
Rencana ini sebagai tanggapan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Program yang masih dalam pembahasan ini tentunya bertujuan untuk meringankan dampak kenaikan PPN pada kelas menengah.
Manfaat potensial dapat berupa bantuan tunai atau subsidi. Namun, rincian spesifik, seperti kriteria kelayakan dan jumlah bantuan, belum diputuskan.
Serikat pekerja juga telah menyatakan keprihatinan mereka tentang kenaikan PPN, dengan alasan bahwa hal itu akan membebani kelas menengah secara tidak proporsional.
Tidak hanya itu, mereka bahkan mengancam untuk mogok jika pemerintah melanjutkan rencananya.
Baca Juga: Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat Ekonomi: Ini Sebenarnya Bukan 1 Pesen tapi...
Meskipun saat ini pemerintah masih merumuskan rincian program bantuan sosial, tentunya pemangku kepentingan juga menyadari potensi dampak negatif kenaikan PPN pada kelas menengah.
Pemerintah juga menyadari pentingnya menjaga stabilitas ekonomi kelas menengah, karena kelompok ini memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian.
Mengenai informasi lengkap serta syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bansos ini belum ditetapkan secara resmi.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen! Benarkah Keputusan Tepat di Tengah Ekonomi Sulit?
Namun program ini dipandang sebagai cara untuk meringankan beban serta memastikan bahwa kelas menengah tidak terlalu terpengaruh oleh kenaikan pajak.***

Share this article
Rencana program bantuan sosial baru ini sebagai tanggapan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.