AYOJAKARTA.COM – Timbul kekhawatiran di masyarakat soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 menjadi 12 persen yang direncanakan mulai diberlakukan pada awal Januari 2025.
Kenaikan PPN 12 persen ini menyasar pakaian, tas, sepatu, alat elektronik dan pulsa, juga berdampak pada alat kosmetik, otomotif dan perkakas.'
Pemerintah berdalih kenaikan PPN 12 ini denmi menjadi nilai APBN, namun membiarkan masyarakat merasa 'tercekik'?
Baca Juga: Bukan Hanya untuk Bansos! Deretan Manfaat dan Keistimewaan KKS, Sudah Tahu?
Dengan kondisi APBN yang sehat, masyarakat dapat terus merasakan secara langsung manfaat kenaikan PPN melalui program bansos, beasiswa, dan sejenisnya.
Namun, benarkah hal tersebut akan terealisasikan?
Sejumlah kalangan menilai rencana kenaikan PPN bukanlah sebuah kebijakan yang tepat.
Selain karena kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum sehat, kenaikan PPN juga akan berdampak secara langsung pada sektor ekonomi lain.
Sehubungan dengan banyaknya polemik yang timbul akibat rencana kenaikan PPN, Muhammad Kholid selaku Anggota Komisi XI DPR RI ikut buka suara.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Menkeu, Kholid menyebut sejumlah fraksi di Komisi XI menyatakan untuk meninjau ulang rencana harmonisasi PPN.
Meski rencana kenaikan pajak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Pasal 7 Ayat 1B Tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan, namun tidak menutup ruang manuver.
Mengacu pada peraturan yang sama di ayat ketiga, peluang untuk adanya pembatalan kenaikan PPN masih tetap dimungkinkan.
Baca Juga: Bukan Hanya untuk Bansos! Deretan Manfaat dan Keistimewaan KKS, Sudah Tahu?
“Disebutkan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu diberikan ruang manuver kebijakan, ada range-nya,” ungkap Kholid.
Lebih lanjut Kholid menyebut, jumlah range penurunan PPN sesuai Undang-undang Nomor 7 bisa mencapai ke angka 5 persen atau range kenaikan di angka maksimal 15 persen.
Karena itu Kholid menambahkan, Komisi XI meminta rencana kenaikan PPN 12 persen perlu dilakukan pendalaman pemerintah dengan mengacu pada ketahanan ekonomi masyarakat.
Dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen, menurut Kholid bukan hanya berdampak pada masyarakat miskin tetapi juga kelas menengah yang menjadi katalisator ekonomi nasional.
Menurut Agus Pambagio yang merupakan Pengamat Kebijakan Publik, kebutuhan dana untuk memenuhi berbagai program jelas tidak dapat dipungkiri.
Namun demikian, Agus menilai tidak sepatutnya pemerintah lebih menitikberatkan sumber pendapatan negara hanya melalui sektor kenaikan pajak.
Salah satu cara paling efektif untuk dilakukan pemerintah sebagai jalan keluar, menurut Agus adalah dengan memperkecil angka korupsi dan menghemat biaya politik.
“Jangan membebani rakyat kecil, berantas saja korupsi pasti pendapatan negara akan naik,” tegas Agus. ***

Share this article
Timbul kekhawatiran di masyarakat soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 menjadi 12 persen