TEBET, AYOJAKARTA.COM – Bank Indonesia (BI) memotong batasan minimum uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor menjadi 0% dari sebelumnya sekitar 5 hingga 10%. Pemangkasan ditujukan pada pengajuan kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan berwawasan lingkungan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penurunan batasan minimum uang muka untuk kredit kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10% menjadi 0%, sedangkan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5% menjadi 0% berlaku efektif 1 Oktober 2020.
"Untuk mendorong pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia memutuskan penurunan batasan minimum DP jenis kendaraan roda dua dari 10% menjadi 0%," kata Perry dalam telekonferensi Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu (19/8/2020).
Keputusan ini, lanjut Perry, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di bawah 5%.
AYO BACA : Kini Warga Bogor Bisa Bayar Pajak Melalui GoPa
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan ini adalah salah satu bagian contoh terkait kuatnya sinergi antara pemerintah, bank sentral, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah dalam hal ini mengeluarkan kebijakan untuk mendorong produksi dan pemakaian kendaraan bermotor yang ramah lingkungan seperti kendaraan listrik.
"Mengenai mana kendaraan bermotor yang ramah lingkungan (yang akan mendapatkan DP nol persen), tentu saja pemerintah yang akan menetapkan. Kami mengikuti saja, mana kendaraan bermotor yang ramah lingkungan (tersebut)," ujarnya.
Dari sisi BI, masyarakat yang membeli kendaraan bermotor ramah lingkungan sesuai klasifikasi dari pemerintah, batasan minimum uang muka yang semula antara 5% sampai 10% akan diturunkan menjadi 0%. Pemangkasan batasan minimum uang muka ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential).
Ia juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan bentuk sinergi yang antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam konteks mendukung pemulihan ekonomi secara keseluruhan.
"Ke depan, BI tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran Covid-19," ujarnya.
AYO BACA : 3 Lembaga Keuangan Dunia Ramalkan Resesi Dialami Semua Negara

Share this article
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penurunan batasan minimum uang muka untuk kredit kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10% menjadi 0%, sedangkan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5% menjadi 0% berlaku efektif 1 Oktober 2020.