AYOJAKARTA.COM - Pencairan bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada bulan November 2024 akan ditunda sementara.
Lantas, sampai kapan pencairan bantuan sosial (bansos) Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ditunda?
Merujuk Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikutip dari Diary Bansos, penundaan pencairan KJP Plus akan ditunda hingga PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menghimbau akan menunda penyaluran bantuan sosial yang merupakan program Pemerintah Daerah dan bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Baca Juga: Mau Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024? Ini 6 Syarat Utama untuk Jadi Penerima Kartu Jakarta Pintar!
“Penyaluran bantuan sosial atau Bansos dari anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD di tiap daerah ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai,” tulis Kemendagri dalam Surat Edarannya.
Salah satunya adalah bantuan KJP Plus yang merupakan Program unggul yang bersumber dana dari APBD Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Penundaan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat kampanye oleh calon kandidat tertentu.
Adapun prediksi pencairan dana bantuan KJP Plus kembali digulirkan yaitu setelah PILKADA serentak selesai digelar yakni pada tanggal 27 November 2024.
Jadi, kemungkinan besar proses pencairan dana bantuan KJP Plus akan kembali dilakukan pada akhir bulan November atau Awal Desember 2024.
Sebagai informasi, Penyaluran Bantuan KJP Plus kembali mulai digulirkan oleh Pemerintah DKI Jakarta pada bulan Oktober lalu.
Penyaluran bantuan KJP Plus ini diberikan kepada 533.649 peserta didik yang berdomisili di DKI Jakarta.
Adapun rincian nominal bantuan KJP yang disalurkan kepada siswa berbeda-beda, tergantung jenjang atau Tingkat Pendidikan.
Siswa Tingkat SD/MI sederajat akan menerima biaya rutin Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000 per bulannya, biaya tambahan SPP Rp130.000 bagi siswa yang sekolah di swasta.
Siswa tingkat SMP sederajat mendapatkan bantuan biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp150.000 per bulannya, biaya tambahan SPP Rp170.000 untuk siswa sekolah di swasta.
Siswa Tingkat SMA sederajat menerima biaya rutin perbulan Rp235.000 dan biaya berkala Rp185.000 per bulannya, biaya tambahan SPP Rp290.000 bagi siswa sekolah di swasta. ***
Share this article
Berikut ini adalah informasi jadwal resmi pencairan KJP Plus bulan November, resmi dari SE Kemendagri.