AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman penting bagi seluruh pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Dalam rangka persiapan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga, pemerintah mengharuskan keluarga penerima manfaat untuk segera melakukan pemuktahiran data melalui pendamping sosial masing-masing.
Proses ini menjadi syarat wajib agar bantuan sosial dapat dicairkan dengan lancar sesuai komponen dan kategori terbaru setiap keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Keren! Jakarta Punya RDF Plant Rorotan, Fungsinya Buat Apa Saja?
Berkas yang harus dikumpulkan dalam proses pemuktahiran data meliputi sembilan dokumen penting.
1. Fotokopi buku tabungan KKS dari bank terkait (BRI, BNI, BSI, Mandiri).
2. Fotokopi kartu ATM KKS dari bank yang sama.
3. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru yang mencakup kategori PAUD, SD, SMP, SMA, ibu hamil, balita, dan lansia.
4. Fotokopi e-KTP suami dan istri.
5. Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (BPJS Kesehatan) dan Kartu Indonesia Pintar.
6. Fotokopi akte kelahiran.
7. Fotokopi KMS Posyandu untuk balita atau ibu hamil.
8. Fotokopi rapor sekolah untuk jenjang PAUD, SD, SMP, atau SMA.
9. Foto KPM dan rumah tampak depan ukuran 4R.
Semua berkas harus dimasukkan dalam amplop coklat dan diserahkan kepada pendamping sosial.
Baca Juga: Huawei MatePad Pro 12.2! Setengah Harga iPad Pro, Punya Fitur Dua Kali Lipat, Berminat?
Pemuktahiran data ini sangat penting untuk memastikan perubahan status keluarga tercatat dengan benar, seperti ibu hamil yang sudah melahirkan menjadi kategori balita, atau anak yang naik jenjang pendidikan agar bantuan sosial sesuai dengan komponen yang tepat.
Selain PKH dan BPNT, Kementerian Sosial juga menyiapkan bantuan sosial baru bernama Atensi Yatim Piatu (YAPI) senilai Rp600.000 untuk periode tiga bulan.
Program ini khusus ditujukan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang memberikan bantuan Rp200.000 per bulan dan dicairkan sekaligus Rp600.000 untuk tiga bulan.
Bantuan ini saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data melalui pendamping sosial kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program Atensi YAPI merupakan bentuk perhatian khusus pemerintah kepada anak-anak yang tidak memiliki orang tua lengkap, baik yang sudah meninggal salah satu maupun keduanya, sebagai upaya memberikan perlindungan sosial yang lebih komprehensif bagi kelompok rentan ini.***
Share this article
Untuk bansos PKH tahap 3, berkas yang harus dikumpulkan dalam proses pemuktahiran data meliputi sembilan dokumen penting,