AYOJAKARTA.COM -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan pernyataan tegas mengenai bergulirnya proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur.
Pihak manajemen menekankan bahwa penanganan hukum oleh aparat penegak hukum saat ini merupakan hasil tindak lanjut langsung dari laporan resmi yang perseroan layangkan.
Langkah hukum ini membuktikan komitmen serius bank pelat merah tersebut dalam memberantas segala bentuk kecurangan di ekosistem perbankan nasional.
Langkah proaktif BNI dalam mengawal akuntabilitas korporasi sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2024. Melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat, perseroan berhasil mengendus adanya ketidakberesan dalam draf pengajuan dan distribusi dana KUR di wilayah Jember.
Alih-alih menutup-nutupi temuan tersebut, manajemen justru mengambil langkah berani dengan menyerahkan draf bukti awal kepada aparat penegak hukum agar pengusutan dapat berjalan secara objektif dan transparan.
Sikap proaktif ini mencerminkan komitmen mendalam BNI untuk menjaga tata kelola penyaluran kredit yang bersih serta menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten.
Korporasi memastikan bahwa setiap sinyal pelanggaran regulasi, sekecil apa pun itu, akan selalu ditindaklanjuti secara tegas melalui jalur evaluasi internal maupun mekanisme hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengonfirmasi langsung komitmen yuridis perseroan melalui keterangan tertulisnya kepada media. Ia menyatakan bahwa BNI sepenuhnya menghormati seluruh tahapan hukum yang kini tengah berjalan di instansi kepolisian dan kejaksaan.
Pihaknya berjanji akan terus mengawal penanganan perkara ini secara kooperatif, transparan, dan sesuai dengan rambu-rambu hukum yang berlaku.
"Pihak manajemen mengawali penanganan kasus ini dengan mengirimkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum segera setelah perusahaan mendeteksi adanya indikasi manipulasi dalam mekanisme permohonan dan pencairan kredit. BNI berkomitmen penuh menghormati seluruh proses hukum yang sedang bergulir serta mempertahankan sikap kooperatif selama masa penyelidikan," tegas Okki.
Dalam kasus yang melilit wilayah Jember ini, manajemen BNI bergerak cepat melakukan sterilisasi internal.
Tim audit khusus telah melakukan pemeriksaan mendalam ke unit kerja terkait dan langsung menjatuhkan sanksi administratif berat hingga pemecatan terhadap oknum yang terbukti melanggar prosedur operasional standar (SOP) perusahaan.
BNI tidak memberikan ruang sedikit pun bagi individu yang berniat merusak integritas sistem dari dalam.
"BNI menjalankan kebijakan tanpa toleransi sedikit pun terhadap segala rupa kecurangan dan pelanggaran aturan. Jika ada elemen internal maupun eksternal yang terbukti melakukan penyelewengan, perusahaan memastikan bakal memproses oknum tersebut sesuai dengan regulasi hukum pidana serta aturan disiplin internal lembaga," ujar Okki.
Okki menambahkan bahwa kelakuan buruk dari individu yang melanggar hukum tersebut sama sekali tidak mencerminkan kebijakan resmi ataupun praktik operasional harian perseroan.
BNI memastikan bahwa setiap keputusan pemberian fasilitas kredit kepada masyarakat selalu bersandar pada prinsip kehati-hatian, tata kelola korporasi yang sehat (Good Corporate Governance), serta aturan perundang-undangan.
Sebagai salah satu bank milik negara yang memegang mandat utama menyalurkan kredit program bersubsidi dari pemerintah, BNI mengemban tanggung jawab moral yang besar.
Perseroan wajib menjaga agar fasilitas pembiayaan berbunga rendah ini benar-benar dinikmati oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berhak serta membutuhkan suntikan modal untuk naik kelas, bukan justru dieksploitasi oleh mafia kredit.
Dalam memproses kasus ini, BNI terus melakukan koordinasi intensif dengan penyidik kejaksaan maupun kepolisian guna memantau setiap perkembangan perkara.
Walaupun bersikap ofensif terhadap pelaku kecurangan, perseroan tetap memegang teguh koridor hukum dengan menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Melalui kombinasi langkah pelaporan proaktif, pembersihan internal, serta dukungan penuh terhadap jalannya penyidikan, BNI mengirimkan pesan kuat ke pasar keuangan.
Perseroan tidak hanya fokus mengejar profitabilitas, melainkan menempatkan akuntabilitas, pemberantasan fraud, dan perlindungan terhadap kepercayaan publik sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan bisnis pembiayaan di tanah air.
Share this article
BNI tegaskan kasus KUR Jember berawal dari laporan proaktif perseroan sejak 2024. Manajemen terapkan zero tolerance terhadap fraud!