AYOJAKARTA.COM - Pengerahan personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu perhatian publik belakangan ini.
Penjagaan ketat oleh prajurit bersenjata laras panjang ini dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Langkah ini memicu perdebatan mengenai batasan wewenang militer di ranah sipil.
Pihak TNI menyatakan bahwa pengamanan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengerahan personel merupakan respons atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
Apa Isi Perpres Nomor 66 Tahun 2025?
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur tentang Perlindungan terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Regulasi ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.
Tujuan utamanya adalah menjamin keamanan para jaksa dari berbagai bentuk intimidasi saat menangani kasus-kasus strategis.
Secara normatif, Perpres ini memperluas cakupan pengamanan jaksa secara menyeluruh.
Perlindungan mencakup keamanan pribadi, keluarga, tempat tinggal, hingga kerahasiaan identitas.
Untuk menjalankan fungsi ini, Kejaksaan dapat melibatkan institusi keamanan lain seperti Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.
Kritik Keras dari YLBHI
Meskipun bertujuan melindungi penegak hukum, pelibatan unsur militer ini menuai kritik tajam.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerapan aturan ini berlebihan.
Menurut YLBHI, penggunaan kekuatan militer dalam wilayah penegakan hukum sipil sangat berbahaya bagi masa depan negara hukum.
YLBHI menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, TNI adalah alat pertahanan negara.
Pelibatan TNI sebagai pengawal pribadi pejabat sipil dianggap menyimpang dari mandat konstitusional.
Pihak YLBHI juga mengkhawatirkan kehadiran tentara bersenjata dapat menimbulkan kesan bahwa pejabat negara kebal hukum.
Selain itu, ada potensi intimidasi atau intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Urgensi Penerapan Berdasarkan Konteks
Sejumlah pengamat hukum dan militer mengingatkan bahwa penerapan Perpres ini harus melihat konteks situasi di lapangan.
Pelibatan TNI seharusnya dibatasi hanya untuk situasi luar biasa atau ancaman keamanan yang sangat tinggi.
Jika dilakukan tanpa pengawasan ketat, pelibatan militer dalam ranah sipil dikhawatirkan dapat merusak prinsip supremasi sipil yang telah dibangun sejak era reformasi.***
Share this article
TNI jaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah berdasarkan Perpres 66/2025 tentang perlindungan jaksa. YLBHI kritik keras aksi ini karena dinilai berlebihan dan berpotensi mengintervensi hukum sipil.