Apa Isi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang Jadi Dasar TNI Jaga Rumah Febri Adriansyah?

Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Sumber: kemhan.go.id)
Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Sumber: kemhan.go.id)
Poin Penting
  • TNI bersenjata laras panjang jaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah atas permintaan resmi Kejaksaan Agung RI.

  • Pengamanan itu berdasar pada Perpres 66/2025 yang diteken Presiden Prabowo guna melindung profesi para jaksa.

  • YLBHI kritik pelibatan militer ini karena dinilai melanggar fungsi pertahanan dan mengancam supremasi sipil.

AYOJAKARTA.COM - Pengerahan personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu perhatian publik belakangan ini.

Penjagaan ketat oleh prajurit bersenjata laras panjang ini dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Langkah ini memicu perdebatan mengenai batasan wewenang militer di ranah sipil.

Pihak TNI menyatakan bahwa pengamanan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengerahan personel merupakan respons atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.

Apa Isi Perpres Nomor 66 Tahun 2025?

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur tentang Perlindungan terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Regulasi ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.

Tujuan utamanya adalah menjamin keamanan para jaksa dari berbagai bentuk intimidasi saat menangani kasus-kasus strategis.

Secara normatif, Perpres ini memperluas cakupan pengamanan jaksa secara menyeluruh.

Perlindungan mencakup keamanan pribadi, keluarga, tempat tinggal, hingga kerahasiaan identitas.

Untuk menjalankan fungsi ini, Kejaksaan dapat melibatkan institusi keamanan lain seperti Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

Kritik Keras dari YLBHI

Meskipun bertujuan melindungi penegak hukum, pelibatan unsur militer ini menuai kritik tajam.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerapan aturan ini berlebihan.

Menurut YLBHI, penggunaan kekuatan militer dalam wilayah penegakan hukum sipil sangat berbahaya bagi masa depan negara hukum.

YLBHI menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, TNI adalah alat pertahanan negara.

Pelibatan TNI sebagai pengawal pribadi pejabat sipil dianggap menyimpang dari mandat konstitusional.

Pihak YLBHI juga mengkhawatirkan kehadiran tentara bersenjata dapat menimbulkan kesan bahwa pejabat negara kebal hukum.

Selain itu, ada potensi intimidasi atau intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Urgensi Penerapan Berdasarkan Konteks

Sejumlah pengamat hukum dan militer mengingatkan bahwa penerapan Perpres ini harus melihat konteks situasi di lapangan.

Pelibatan TNI seharusnya dibatasi hanya untuk situasi luar biasa atau ancaman keamanan yang sangat tinggi.

Jika dilakukan tanpa pengawasan ketat, pelibatan militer dalam ranah sipil dikhawatirkan dapat merusak prinsip supremasi sipil yang telah dibangun sejak era reformasi.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# jaksa
# hukum
# TNI
# Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Berita Terkait

News Update

Nasional

Apa Isi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang Jadi Dasar TNI Jaga Rumah Febri Adriansyah?

TNI jaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah berdasarkan Perpres 66/2025 tentang perlindungan jaksa. YLBHI kritik keras aksi ini karena dinilai berlebihan dan berpotensi mengintervensi hukum sipil.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM SPBU Jabodetabek Melimpah, Warga Tak Perlu Panik Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga jamin pasokan BBM di SPBU Jabodetabek aman dan lancar. Segera hubungi Contact Center 135 jika butuh info lengkap!

Nasional

Pengerahan TNI di Rumah Febrie Adriansyah Dikritik, Disebut Bisa Bikin Pejabat Kebal Hukum

Anggota TNI bersenjata laras panjang jaga ketat rumah Jampidsus Febrie Adriansyah atas izin Perpres pada 8 Juli 2026. YLBHI kritik keras aksi ini karena dinilai berlebihan dan ancam penegakan hukum.

Gadget

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Siap Jadi Primadona Gadget Premium, Bawa Kamera 200 MP dan Fitur S Pen

Samsung siap rilis Galaxy Z Fold 8, Z Flip 8, seri S26, dan A18 di 2026. Z Fold 8 bawa chip Snapdragon 8 Elite Gen 5 & berat 200g, sementara varian Ultra dibekali kamera 200MP plus S Pen.

Gadget

Dibandrol Harga Rp15 Jutaan, OPPO Reno 16 Pro 5G Punya Fitur Flagship yang Bikin Terpukau

OPPO Reno 16 Pro 5G (Rp15 juta) rilis dengan bodi compact tangguh IP69K. Jagat Review memuji perpaduan layar super terang 3.600 nits, chip Dimensity 8550, kamera 200MP, dan baterai awet 6.700 mAh.

Metropolitan

Pramono Perluas Skema Creative Financing, 6 Halte Transjakarta Siap Ditawarkan ke Swasta

Rencana ini disampaikan Gubernur DKI Pramono Anung saat meresmikan Halte Swadarma Paragon Corporation di Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

Sport

Lawan Sang Raja Penalti di Perempat Final, Swiss Terancam Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Argentina vs Swiss di perempat final Piala Dunia 2026 (12 Juli). Diwaspadai sebagai "Raja Penalti" dengan total 8 penalti, Argentina akan menghadapi Swiss (peringkat 19) yang jadi lawan terberatnya.

Metropolitan

Pramono Anung Bocorkan Persiapan Pembangunan 11 Rusun Baru di Jakarta, 2 Proyek Segera Masuk Tahap Konstruksi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa persiapan pembangunan 11 rusun baru kini terus dimatangkan.

Bisnis

BRI Peduli Perkuat UMKM Perempuan, KWT Mysari Pala Bogor Naik Kelas Berkat Program AURA

BRI Peduli melalui Program AURA mendampingi KWT Bina Tani Mysari Pala di Bogor dengan pelatihan dan bantuan alat produksi

Metropolitan

Resmikan Halte Swadharma Paragon Jaksel, Pramono Anung: Pembangunan DKI Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Pemerintah, Namun...

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Halte Swadharma Paragon di Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Sport

Buntut Laga Kontroversial Kontra Mesir, Kisah Teori Konspirasi Juara Dunia Argentina Diungkit Lagi

Argentina lolos ke perempat final Piala Dunia 2026 usai menang dramatis 3-2 atas Mesir. Laga diwarnai protes keras pelatih Mesir terkait kontroversi VAR yang dinilai menguntungkan Lionel Messi cs.

Nasional

Gandeng Swasta dan Pertamina, Ini Target Berdaulat Energi Lewat Bioetanol 2027

Mulai 2027, RI wajibkan campuran bioetanol bensin dari tebu & jagung demi swasembada. Meniru sukses B50, proyek Pertamina-swasta ini dibayangi bengkaknya biaya konversi akibat rupiah yang melemah.

Sport

Janji Pramono Anung Jika Nobar Final Piala Dunia 2026 Digelar di JIS, Siapkan Fasilitas Ini untuk Masyarakat

Pramono memastikan akses transportasi menuju JIS bagi masyarakat yang akan nobar akan dipersiapkan dengan baik.

Jakarta Selatan

Cara Berkunjung ke Perpustakaan Nyi Ageng Serang di Jakarta Selatan Tanpa Reservasi, Simak di Sini

Untuk mengunjungi Perpustakaan Nyi Ageng Serang pun sangat mudah tanpa perlu melakukan reservasi terlebih dahulu, simak caranya di sini.

Jakarta Timur

Tragedi Gorong-gorong di Cipayung: 3 Pekerja PAM Jaya Tewas Terjebak, Diduga Hirup Gas Beracun

Sebanyak tiga orang pekerja dilaporkan meninggal dunia saat sedang melakukan pekerjaan di dalam gorong-gorong di Jalan Mabes Hankam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Jakarta Pusat

Khusus Warga Ber-KTP Jakarta Pusat! Pelatihan Mengemudi Mobil Sekaligus Tes SIM A GRATIS Digelar, Pendaftaran Hanya 1 Hari Saja

Pendaftaran program ini hanya dibuka selama satu hari saja yakni pada 14 Juli 2026.

Nasional

Geger! 7 Fakta Kasus Penggeledahan Kafe di Cipete Jaksel, Terkait 3 Kasus Korupsi, Ada PLN 'Blackout'

7 fakta terkait penggeledahan kafe de'Clan yang kini ramai jadi sorotan warganet.

Metropolitan

Pramono Anung Masih Pertimbangkan Tambahan 6 Golongan Gratis Naik Transjakarta Usulan DTKJ, Segera Umumkan Dalam Waktu Dekat

Pramono mengatakan pihaknya tengah melakukan perhitungan akhir untuk menentukan kelompok mana saja yang layak mendapat subsidi tersebut.

Metropolitan

DTKJ Usulkan Tambahan 6 Golongan Gratis Naik Transjakarta, Siapa Saja?

Ketua DTKJ, Sugihardjo, mengatakan usulan tersebut sudah dimuat dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.

Pendidikan

Anak Yatim Diprioritaskan jadi penerima KJP Plus, Pramono: Jadi Langkah Awal Anak-anak Memperoleh Kesempatan Pendidikan Tinggi

Bantuan KJP Plus diharapkan bisa jadi bekal para penerima untuk memenuhi kebutuhan pendidikan sehari-hari.