AYOJAKARTA.COM - Sejumlah anggota TNI berjaga ketat di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kejadian ini berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 8 Juli 2026.
Para prajurit dari berbagai matra tersebut terlihat membawa senjata laras panjang saat berjaga di perimeter rumah.
Pengerahan kekuatan militer ini memicu kritik tajam karena dinilai tidak tepat dalam sistem penegakan hukum sipil.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, mengonfirmasi pengerahan personel tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan pihak Kejaksaan Agung.
TNI merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Aturan ini berkaitan dengan perlindungan bagi jaksa yang sedang menjalankan tugasnya.
Meski demikian, Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kritik keras datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa penggunaan militer dalam penyidikan tindak pidana sangat berbahaya.
Hal ini dapat menciptakan preseden buruk bahwa pejabat negara tidak boleh tersentuh oleh hukum.
Selain itu, kehadiran kekuatan bersenjata dianggap bisa mengganggu dan membayang-bayangi proses penegakan hukum yang ada.
YLBHI menegaskan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan pengawal pribadi pejabat sipil.
Tugas dan wewenang TNI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Keterlibatan militer di wilayah sipil dikhawatirkan membuka jalan bagi intervensi terhadap sistem peradilan.
Pengerahan tentara di rumah pribadi dinilai berlebihan jika tidak dalam kondisi ancaman keselamatan di wilayah konflik.
Di sisi lain, pengamanan ini terjadi bersamaan dengan penggeledahan masif oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Polisi sedang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang hingga puluhan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas batangan dari berbagai lokasi.
Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya pernah dilaporkan ke KPK pada Maret 2025 atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Ia dituduh terlibat dalam modus operandi korupsi saat sedang menyidik kasus besar seperti Jiwasraya dan suap Ronald Tannur.
Ahli hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai pengerahan TNI di kediaman pejabat tersebut memang sangat berlebihan.
Terlebih ia mencatat bahwa unsur perintangan penyidikan atau obstruction of justice belum tentu terpenuhi dalam aksi pengamanan ini.***
Share this article
Anggota TNI bersenjata laras panjang jaga ketat rumah Jampidsus Febrie Adriansyah atas izin Perpres pada 8 Juli 2026. YLBHI kritik keras aksi ini karena dinilai berlebihan dan ancam penegakan hukum.