AYOJAKARTA.COM – Sudah memasuki awal bulan Oktober 2024, apakah bantuan PKH dan BPNT September-Oktober 2024 akan segera dicairkan?
Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sedang menantikan pencairan dana kedua bansos ini, simak informasi mengenai perkembangannya dalam artikel ini.
Menurut status di SIKS-NG sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Diari Bansos pada Selasa (1/10/24) masih menunjukan status SPM.
Dalam tahap ini, Pemerintah baru menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada pihak perbankan.
Meskipun status di SIKS-NG hingga sekarang ini masih menunjukan status SPM, namun tidak memungkiri bahwa kedua bantuan bansos ini akan dicairkan di bulan Oktober 2024.
Pasalnya, berdasarkan mekanisme penyaluran bansos sebelumnya, setelah tahap SPM terbit, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan muncul daftar nama-nama KPM dan rincial nominal yang diberikan.
Status di SIKS-NG kemudian akan berubah menjadi Standing Instruction (SI), tahap ini merupakan tahap final yang mana Pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Bukuan Rekening dari Pusat ke rekening pemilik KPM.
Artinya, proses penyaluran dana bantuan PKH dan BPNT September-Oktober 2024 diperkirakan akan dilakukan dalam waktu yang dekat.
Namun, perlu diketahui, mengenai jadwal pencairan hingga saat ini masih belum ada tanggal yang pasti.
Baca Juga: Gas Mabar! Performa Galaxy M15 5G Harga Rp2 Jutaan Cocok untuk Pencinta Game
Kemungkinan juga mengenai waktu pencairan dana bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi September-Oktober 2024 bisa berbeda-beda, tergantung wilayah KPM masing-masing.
Sebagai informasi, bantuan PKH dan BPNT merupakan program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kementerian Sosial kepada Masyarakat Indonesia yang membutuhkan dalam rangka meminimalisir angka kemiskinan.
Kedua bantuan sosial (bansos) ini digulirkan oleh Pemerintah kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen anak sekolah jenjang Sekolah Dasar, SMP dan SMA, Lansia, Disabilitas, Ibu Hamil serta Balita.
Bisanya, penyaluran kedua bantuan PKH dan BPNT memiliki perbedaan tahapan pencairan masing-masing bantuannya.
Penyaluran BPNT biasanya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap satu bulan sekali dengan nominal Rp200.000.
Sementara, bansos PKH sebelumnya disalurkan kepada para PKM dengan tiga tahap per tahun yakni per tiga bulan sekali.
Namun, di akhir tahun 2024, kedua bansos PKH dan BPNT terdapat perubahan alokasi menjadi dua bulan sekali. ***

Share this article
Sudah memasuki awal bulan Oktober 2024, apakah bantuan PKH dan BPNT September-Oktober 2024 akan segera dicairkan? Cek informasi lengkapnya..