AYOJAKARTA.COM -- Di tengah penantian keluarga penerima manfaat bantuan sosial atau KPM Bansos menunggu jadwal pencairan, kabar mengejutkan datang dari Kemensos.
Mundur karena menjadi peserta Pilkada, jabatan Tri Rismaharini yang cukup identik dengan urusan bansos oleh para KPM kini resmi digantikan oleh Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Usai resmi dilantik pada Rabu, 11 September 2024 lalu, sejumlah KPM Bansos melalui sejumlah akun medsos mengabarkan perihal adanya pencairan senilai Rp 500.000.
Selain mendapatkan kabar menggembirakan terkait pencairan, sejumlah KPM Bansos baik PKH dan BPNT juga mendapati kenyataan yang kurang menyenangkan.
Hal tersebut dikarenakan mulai periode pencairan September, KPM Bansos PKH dan BPNT dengan kategori tertentu tidak akan lagi tercatat sebagai penerima bansos.
Adapun golongan-golongan yang tidak akan lagi termasuk dalam daftar KPM Bansos baik PKH dan BPNT untuk periode September kali ini antara lain adalah seperti berikut.
Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Perlu Nyimak! 5 Bantuan Sosial Ini Terus Disalurkan namun Tidak Cair Serentak
Jenis pertama keluarga yang tidak akan lagi mendapat bansos pada periode mendatang adalah Komponen Anak SMA dan SMK.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka KPM Bansos akan terhapus namanya dalam daftar penerima apabila peserta didik sudah dinyatakan lulus atau selesai sekolahnya.
Komponen berikutnya yang tidak akan lagi termasuk sebagai KPM Bansos adalah apabila peserta didik atau Anak Putus Sekolah.
Bansos program PKH atau BPNT diberikan kepada KPM apabila masih memiliki komponen anak usia sekolah, jika tidak maka akan terhapus sebagai penerima.
Jenis KPM selanjutnya yang tidak akan lagi terdata sebagai penerima manfaat adalah memiliki Balita berusia lebih dari Enam Tahun.
KPM yang memiliki anak balita yang berusia lebih dari enam tahun namun belum bersekolah, akan terhapus dalam daftar penerima manfaat.
Meski demikian, peluang tersebut akan kembali terbuka apabila anak sudah memasuki sekolah atau menjadi peserta didik.
Adapun jenis komponen keempat yang tidak akan tercatat sebagai KPM Bansos adalah memiliki anak balita kelahiran ketiga.
Baca Juga: Daftar Besaran Uang Bansos yang Akan Diterima Para KPM Bulan Ini! Nominal BPNT dan PKH Bertambah?
Sebagaimana menjadi peraturan sejak Tri Rismaharini masih menjabat, komponen yang tertanggung dalam bansos hanya berlaku bagi anak pertama dan kedua.
Jenis komponen kelima yang akan terhapus sebagai penerima bantuan pada periode September mendatang adalah KPM Meninggal Dunia.
KPM yang sudah meninggal dunia serta tidak memiliki Ahli Waris, maka status sebagai penerima bansos akan secara otomatis terhapus.
Apabila KPM yang meninggal dunia masih memiliki Ahli Waris, hal tersebut memungkinkan untuk tetap terdata sebagai penerima manfaat.***

Share this article
Periode pencairan September, KPM Bansos PKH dan BPNT dengan kategori tertentu tidak akan lagi tercatat sebagai penerima bansos.