AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Program KJP Plus tersebut bertujuan untuk memastikan anak-anak di Jakarta, terutama keluarga yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa memikirkan biaya sekolah.
Tahun 2024 ini, tahap 2 dari KJP Plus sudah dibuka dan banyak murid-murid yang penasaran apakah mereka bisa mengajukan atau mengusulkan untuk mendapatkan bantuan ini.
Nah, di artikel ini, akan membahas siapa saja yang boleh mendaftar KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dan apa saja syarat-syaratnya.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube EKA NUR ARIPIN, pada Senin, 9 September 2024, berikut ini penjelasan lebih lanjut terkait siapa saja yang bisa mendapat KJP Plus.
Syarat Umum KJP Plus
Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh peserta didik yang ingin mendaftar KJP Plus. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
- Peserta didik harus berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Peserta didik harus tercatat aktif sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama (sekolah umum atau madrasah).
- Peserta didik harus berdomisili di DKI Jakarta, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
- Peserta didik harus masuk ke dalam kriteria penerima bantuan sosial (Bansos) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Khusus KJP Plus
Selain syarat umum, terdapat syarat khusus yang perlu dipenuhi agar dapat mengajukan KJP Plus, yaitu:
- Peserta didik harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak yang tinggal di panti asuhan, anak penyandang disabilitas, serta anak dari orang tua penyandang disabilitas yang tercatat di dalam SK Dinas Sosial juga bisa mengajukan KJP Plus.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di DTKS?
Salah satu syarat penting untuk mendaftar KJP Plus adalah terdaftar di DTKS. Namun, bagaimana jika seseorang tidak terdaftar di DTKS tetapi ingin mengajukan?
Jika tidak terdaftar di DTKS, maka pengajuan KJP Plus tidak dapat diproses. Jika ada masalah dengan status DTKS, peserta didik atau orang tuanya harus menanyakan langsung ke pendamping sosial di kelurahan masing-masing.
Apakah Bisa Mengajukan Ulang Jika Tidak Mendapat di Tahap Sebelumnya?
Banyak warga sekolah yang merasa kecewa karena tidak mendapatkan KJP Plus di tahap 1 tahun 2024.
Namun, bagi peserta didik yang tidak mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya, masih ada kesempatan untuk mengajukan di tahap 2, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan, terutama terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Ditutup 3 Hari Lagi! Ini 17 Instansi Pusat CPNS 2024 yang Menerima Pelamar Lulusan SMA Sederajat
Perlu diingat bahwa meskipun sudah terdaftar di DTKS, tidak ada jaminan 100% bahwa pengajuan akan diterima.
KJP Plus merupakan bantuan yang sangat penting bagi anak-anak di Jakarta agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.***
Share this article
Simak di sini siapa saja yang bisa daftar dan menerima bantuan pendidikan KJP Plus, apakah kamu termasuk?