AYOJAKARTA.COM – Bantuan sosial atau bansos baik PKH dan BPNT merupakan program pemerintah untuk mengurangi dampak situasi ekonomi bagi keluarga pra sejahtera.
Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial atau KPM Bansos baik PKH atau BPNT, dilakukan dengan mekanisme pengelompokan data terpadu kesejahteraan sosial.
Dengan mengacu pada DTKS, keluarga pra sejahtera kemudian akan ditetapkan sebagai salah satu KPM Bansos baik melalui program PKH atau BPNT.
Secara rutin dan berkesinambungan, para keluarga yang tergolong dalam kategori pra sejahtera akan menerima bantuan baik tunai maupun non tunai.
Meski pengelompokkan data serta penetapan komponen telah dilakukan oleh Kemensos, dalam pelaksanaannya bansos masih mengalami sejumlah persoalan.
Salah satu persoalan umum yang juga sempat mendapat sorotan dari Menkeu selaku pihak pemberi bantuan adalah bansos salah sasaran.
Mengacu pada temuan di masyarakat, tidak sedikit penerima manfaat bansos yang justru berasal dari kalangan dengan tingkat kemampuan ekonomi mapan.
Guna meminimalisir dampak berkelanjutan dari situasi tersebut, Kementerian Sosial akan melakukan sejumlah upaya untuk memastikan ketepatan sasaran.
Dengan kebijakan tersebut, dapat dipastikan KPM yang tidak memenuhi syarat komponen tidak akan lagi mendapat bantuan pada periode September-Oktober mendatang.
Adapun jenis-jenis komponen yang wajib dipenuhi oleh para calon KPM bansos antara lain Komponen Kesehatan, Komponen Pendidikan, serta Komponen Kesejahteraan Sosial.
Sebagaimana dengan kedua komponen lainnya, Komponen Kesehatan merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh para calon KPM bansos.
Dalam Komponen Kesehatan, terdapat dua kategori yang harus dipenuhi oleh para calon KPM yakni Kategori Ibu Melahirkan dan Anak Usia Dini.
Untuk jenis kategori Ibu Melahirkan, bantuan sosial hanya diberikan hingga kehamilan anak kedua dilahirkan.
Sedangkan untuk kehamilan ketiga dan seterusnya, Kemensos tidak lagi menjadikannya sebagai pertimbangan penyaluran bansos.
Komponen selanjutnya yang harus ada bagi para calon penerima bansos baik PKH atau BPNT adalah Komponen Pendidikan atau anak usia sekolah.
Bansos untuk komponen usia sekolah diberikan bagi peserta didik dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Sedangkan komponen Kesejahteraan Sosial meliputi Lansia, Disabilitas Berat serta Keluarga Korban Pelanggaran HAM berat.
Kategori KPM Korban Pelanggaran HAM Berat merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh KPM tertentu atau mendapat prioritas.
Sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Kemensos dan 18 lembaga pemerintah lain memberi perhatian khusus kepada keluarga dan ahli waris korban pelanggaran HAM. ***

Share this article
Mengacu pada DTKS, keluarga pra sejahtera kemudian akan ditetapkan sebagai salah satu KPM Bansos baik melalui program PKH atau BPNT.