AYOJAKARTA.COM — Sebanyak 21.800 peserta didik dari tingkat SMP/MTs di DKI Jakarta telah menerima pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang 2.
Pencairan ini meliputi alokasi dana untuk bulan Mei, Juni, dan Juli, dan bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa-siswi di wilayah ibu kota.
Pencairan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 2024.
Berikut adalah rincian dana yang diterima 21.800 peserta didik SMP/MTs di DKI Jakarta untuk program KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang 2 bulan Mei, Juni, dan Juli dikutip dari Instagram @disdikdki pada Kamis, 18 Juli 2024:
1. Biaya Rutin
Peserta didik SMP/MTs mendapatkan biaya rutin per bulan yang lebih tinggi dari jenjang SD/MI.
Biaya rutin ini untuk setiap bulan. Peserta didik jenjang SMP/MTs mendapatkan sebesar Rp185.000.
Namun, maksimal biaya rutin per bulan ini digunakan adalah Rp100.000. Sisanya non tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
2. Biaya Berkala
Biaya berkala juga diberikan setiap bulan. Biaya berkala peserta didik jenjang SMP/MTs adalah Rp115.000.
Sama seperti biaya rutin, biaya berkala maksimal dipakainya adalah Rp100.000 dan sisanya non tunai.
3. Tambahan SPP
Tambahan SPP ini untuk peserta didik SMP/MTs yang bersekolah di sekolah swasta. Tambahan SPP diberikan per bulan untuk jenjang SMP/MTs sebesar Rp170.000.
Itulah rincian dana pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang 2 bulan Mei, Juni, dan Juli untuk 21.800 peserta didik penerima bantuan ini jenjang SMP/MTs.***

Share this article
Sebanyak 21.800 peserta didik dari tingkat SMP/MTs di DKI Jakarta telah menerima pencairan dana KJP Plus.