Jangan sampai Terabaikan, Ini Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Bansos Yapi 2024

Salah satu jenis bantuan yang bisa dinikmati oleh anak-anak Indonesia adalah bantuan sosial atensi bagi Yatim Piatu atau bansos Yapi.
Salah satu jenis bantuan yang bisa dinikmati oleh anak-anak Indonesia adalah bantuan sosial atensi bagi Yatim Piatu atau bansos Yapi.

AYOJAKARTA.COM – Salah satu jenis bantuan yang bisa dinikmati oleh anak-anak Indonesia adalah bantuan sosial atensi bagi Yatim Piatu atau bansos Yapi.

Bansos Yapi merupakan jenis bantuan yang diberikan secara khusus bagi anak dengan kategori tertentu serta memenuhi sejumlah persyaratan.

Guna memastikan kesejahteraan dan kelayakan bagi anak, berikut adalah persyaratan pengajuan bansos Yapi, dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial.

Baca Juga: Alhamdulillah Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Gelombang II Cair Untuk 73506 Siswa, Segini Besarannya

Prosedur Pengajuan Bansos Yapi 2024

Syarat pertama untuk bisa ditetapkan sebagai penerima bansos Yapi adalah berada di rentang usia 0 sampai dengan 18 tahun.

Selain itu, calon penerima manfaat bansos Yapi juga diharuskan memiliki identitas resmi kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga serta KTP.

Adapun syarat ketiga untuk bisa ditetapkan sebagai penerima bansos Yapi adalah berstatus sebagai anak yatim, piatu, atau yatim piatu.

Disamping tidak memiliki orang tua baik laki-laki atau ayah maupun perempuan atau ibu atau keduanya, anak terlantar juga berkesempatan menjadi penerima bansos Yapi.

Maksud dari anak terlantar adalah anak yang tidak mengetahui keberadaan dari kedua orang tuanya karena ditinggalkan atau diabaikan.

Syarat selanjutnya untuk bisa terdata sebagai penerima bansos Yapi adalah tidak berasal dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka seorang anak dari keluarga penerima bansos PKH tidak bisa diikut sertakan sebagai calon penerima bansos Yapi.

Syarat kelima seorang anak untuk dapat ditetapkan sebagai penerima bansos Yapi adalah bukan berasal dari ASN, anggota TNI/Polri, serta memenuhi persyaratan sesuai DTKS.

Untuk dapat tercatat dalam DTKS, calon penerima manfaat diharuskan memiliki sejumlah persyaratan karena menyangkut komponen bantuan.

Syarat keenam seorang anak untuk bisa termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos Yapi dengan nominal bantuan setiap bulan Rp200.000 adalah tercatat dalam DTKS.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya bansos Yapi diberikan rutin secara akumulatif dan berkala baik per dua bulan ataupun tiga bulan atau sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Untuk mengusulkan seorang anak agar tercatat sebagai penerima bansos Yapi dapat dilakukan dengan melalui dua mekanisme.

Mekanisme pertama adalah dengan melalui lembaga yang telah berbadan hukum seperti panti asuhan serta memenuhi persyaratan administratif.

Setelah dilakukan pengajuan oleh lembaga, Kemensos melalui jaringan kerjanya akan melakukan langkah verifikasi.

Adapun proses pengajuan bansos Yapi mekanisme kedua adalah atas pengajuan langsung dari masyarakat, baik melalui SIKS-NG maupun Cek Bansos.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# pengajuan
# persyaratan
# YAPI
# Bansos

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.